Fakfak.Redaksi.co- Kabar beredar, Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos.,M.AP, telah mengembalikan Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH.,MSi, pada jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Fakfak.
Abdul Razak Rengen yang dijumpai media ini, kamis (06/3/2025) kemarin, saat mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak meninjau proyek Pasar Thumburuni, membenarkan kabar tersebut.
“Iya, sudah kembali”.jawabnya singkat.
Pengembalian Abdul Razak Rengen dalam jabatan sebagai Kepala Bappeda dan Litbang, terjadi dalam hitungan hari, setelah Samaun dan Donatus dilantik dalam jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Periode 2025-2030.
Diketahui, Abdul Razak Ibrahim Rengen, pada bulan Mei 2024 lalu, sempat dicopot dari jabatannya di masa pemerintahan Bupati sebelumnya, Untung Tamsil (UT), melalui surat nomor : 821:/151/BUK/FF/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan.
Abdul Razak dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin pasal 5 huruf n angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
Dugaan pelanggaran dengan ancaman hukuman disiplin berat tersebut, sempat ditindaklanjuti Pemerintah saat itu dengan membentuk tim pemeriksa, namun hingga kini, publik Kabupaten Fakfak tak pernah mengetahui hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang disematkan kepada Abdul Razak Rengen.
Yang pasti, Abdul Razak Rengen telah kembali mengemban tugas sebagai Kepala Bappeda dan Litbang guna melanjutkan tugas yang selama ini dilaksanakan oleh Pelaksana tugas (Plt).