Fakfak. Redaksi. co- Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Yan Piet Kambu, jumat siang akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan bebas bersyarat yang diajukan Badan Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Fakfak disetujui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Pantauan media ini, Yan Piet Kambu terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II Fakfak pada jumat (21/02/2025) siang, sekitar pukul 13.50 Wit dan langsung menuju Kantor Bapas Fakfak di Kelurahan Wagom Distrik Pariwari guna pengurusan administrasi pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala Bapas Fakfak melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Maria Goreti Julinda, saat diwawancarai medi ini mengatakan, kliennya Yan Piet, memenuhi kriteria untuk menerima pembebasan bersyarat.
“Salah satu tupoksi dari pembimbing kemasyarakatan (PK) adalah membantu mengeluarkan klien dari Lapas. Dalam hal ini, program pembebasan bersyarat. Program pembebasan bersyarat ini dilakukan apabila klien telah menjalani 2/3 masa pidana di dalam Lapas, berkelakuan baik, patuh terhadap tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Dari penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Bapas melalui Pembimbing kemasyarakatan, dan juga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Yan Piet layak direkomendasikan untuk menerima program pembebasan bersyarat”.ujar Maria.
Yan Piet Narapidana perkara korupsi anggaran Hibah Pilkada di Bawaslu Fakfak, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena berkelakuan baik, Yan Piet yang baru menjalani setengah dari hukuman Pidana tersebut di bebaskan secara bersyarat.
“Klien Yan Piet ini narapidana kasus korupsi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan tinggi Jayapura. Yan Piet dalam pengamatan sayasaya di dalam Lapas, pengamatan pihak Lapas, bagian penjagaan, dan bagian register, beliau ini tidak tercatat melakukan pelanggaran dalam buku register F tentang pelanggaran tata tertib”.jelas Maria.
Kata Maria, terhitung hari ini, Yan Piet bukan lagi warga binaan Pemasyarakatan. Meski demikian, lanjut Maria, Yan Piet diwajibkan melapor hingga tanggal 19 Februari 2028 dan tetap di bawah pengawasan Bapas.
Sementara itu, Yan Piet kepada media ini menyampaikan rasa syukurnya karena telah menjalani semua proses dengan baik.
“Saya Yan Piet Kambu mantan terpidana kasus korupsi dengan hukuman 6 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tinggi Jayapura. Saya telah melewati 3 tahun 6 bulan 4 hari di dalam Lapas dan hari ini saya boleh melangkah keluar tetapi saya juga akan tetap menjalani wajib lapor di Bapas”.ungkap Yan Piet.
Lebih lanjut, Yan Piet mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya telah menjalani hukuman atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terkena dampak dari persoalan tersebut.
“Kami selaku warga negara yang patuh terhadap hukum, telah melakukan kewajiban hukum kami terhadap apa yang kami lakukan. Bagi seluruh masyarakat Fakfak dan pihak yang berkenan dengan masalah kami, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya”.tutup Yan Piet.