Redaksi.co, Prabumulih – Tim Opsnal Polsek Cambai, Polres Prabumulih, berhasil menangkap HS (25), seorang pria asal Kampung 1, Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Muara Enim, atas dugaan pencurian mesin pompa air di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, berdasarkan penyelidikan intensif dan laporan resmi dari korban, EP (44), seorang petani setempat.
Fakta yang Terverifikasi
Kasus ini berawal pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat EP menyadari bahwa mesin pompa air merek SDP miliknya telah hilang. Setelah memeriksa sekitar lokasi, korban menemukan bahwa selang air yang terpasang pada mesin telah dipotong, mengindikasikan tindakan pencurian yang telah direncanakan dengan baik.
EP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai dengan laporan resmi bernomor LP/B/03/II/2025/SUMSEL/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Februari 2025. Dalam laporannya, EP menyebutkan bahwa kehilangan mesin pompa air tersebut menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp2.600.000.
Langkah Polisi dalam Pengungkapan Kasus
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai, IPDA Andri Desi, SH, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menerima informasi bahwa HS sedang berada di pinggir jalan Desa Alai. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
“Saat diringkus, HS tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Cambai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Heffi Juliansyah dalam keterangannya.
Barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek SDP ditemukan dan diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi menduga HS telah melakukan pencurian ini dengan sengaja dan terencana.
Analisis Pola Kejahatan dan Dugaan Motif
Pihak kepolisian masih mendalami motif pencurian yang dilakukan oleh HS. Namun, dari berbagai kasus sebelumnya, pencurian peralatan pertanian seperti mesin pompa air sering kali terjadi di kawasan pedesaan. Beberapa faktor yang dapat menjadi penyebabnya antara lain:
1. Nilai Ekonomi Barang Curian: Mesin pompa air memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasar gelap, terutama di kalangan petani atau bengkel yang membutuhkan suku cadang murah.
2. Aksesibilitas Lokasi: Mesin pompa air sering diletakkan di area terbuka tanpa pengawasan ketat, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian.
3. Motif Ekonomi: Dalam beberapa kasus, pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi atau bahkan untuk membayar utang.
Namun, polisi belum mengonfirmasi apakah HS memiliki riwayat kejahatan sebelumnya atau apakah ia bertindak sendirian dalam aksi ini.
Implikasi Hukum dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan awal, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur hukuman penjara maksimal 7 tahun bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan, seperti dilakukan di malam hari atau dengan cara merusak barang.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah kasus serupa terulang. “Operasi pencegahan kejahatan di kawasan rawan akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas,” ujarnya dalam konferensi pers.
Upaya Pencegahan bagi Warga
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para petani dan pemilik peralatan pertanian, untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian di antaranya:
1. Mengamankan Mesin Pompa Air di Tempat Tertutup: Hindari meletakkan alat-alat pertanian di tempat terbuka tanpa pengawasan.
2. Menggunakan Kunci atau Pengamanan Tambahan: Menggunakan rantai atau kunci gembok untuk mengamankan mesin dari pencurian.
3. Memasang CCTV atau Lampu Sensor di Area Pertanian: Teknologi ini dapat membantu dalam identifikasi pelaku dan memberikan efek jera bagi calon pencuri.
4. Melaporkan Aktivitas Mencurigakan ke Pihak Berwenang: Warga diminta untuk segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan angka kriminalitas di wilayah Prabumulih dapat ditekan.
Kesimpulan
Kasus pencurian mesin pompa air yang menjerat HS menunjukkan pentingnya kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan di tingkat lokal. Dengan adanya bukti yang kuat dan proses hukum yang berjalan, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Kejahatan pencurian peralatan pertanian bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat produktivitas pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Cambai untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
Baca Juga: Investigasi: Penangkapan Pelaku Curanmor di Prabumulih, Satu Masih Buron