PT Minamas Plantations ( Sindarby), beroperasi puluhan tahun menggarap tanah masyarakat desa pelanjau jaya, tak mampu perlihat kan legalitas perizinan.
Setelah bertahun-tahun perusahaan PT. Minamas Plantations melakukan operasional produksi kelapa sawit di wilayah desa pelanjau jaya, kecamatan marau,kabupaten ketapang ,kalimantan barat, Perusahan besar di bawah naungan PT. Minamas Plantations , yang dulunya bernama PT SINNDARBY ini, setelah mendapat protes dari warga desa Pelanjau jaya , kecamatan Marau kabupaten ketapang , karna diduga tidak mengantongi legalitas perizinan
Hari ini rabu ( 12/02/2025) puncak dari protes masyarakat desa pelanjau jaya memuncak, masyarakat desa pelanjau jaya yang sudah menguasakan kepada kantor hukum Advokad Layer Muda Kalbar , yang di Pimpin oleh Ruslyadi.SH, sudah melakukan Somasi kepada Pihak PT. Minamas Plantations sebulan yang lalu, namun tidak ditanggapi oleh pihak PT. Minamas Plantations.
Kami Masyarakat Desa Pelanjau Jaya sudah menunggu lama , tegas Mukip.
Akibat tidak direspon nya Somasi dari masyarakat Pelanaju Jaya kami melakukan pemaninan masal di kebun PT. Minamas Plantations,yang secara kebetulan berada di luar HGU PT. Minamas Plantations, hal tersebut sangat merugikan masyarakat desa pelanjau jaya,Sutarjo selaku perwakilan PT. Minamas Plantations tak berkutik dihadapan ratusan masa desa pelanjau pelanjau jaya yang menuntut hak mereka dikembalikan. tegas mukip.
Hari ini kami masyarakat Desa Pelanjau Jaya menggeruduk kantor PT. Minamas Plantations yang ada di estete Beturus Pelanjau jaya, dan kami bergerak sudah sesuai perusedur yang ada, kami masih sangat berbaik hati menunggu niat baik dari perusahaan, PT Minamas Plantations , estate Pelanjau Jaya.
Adapun tujuan kami hanya menuntut hak kami yang tidak kunjung di berikan oleh pihak PT. Minamas Plantations,adapun tuntutan kami adalah ,sebagai berikut :
1. Mengembalikan tanah kami yang di garap oleh PT. Minamas Plantations di luar HGU
2. Melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang sudah di garap oleh Perusahaan PT. Minamas Plantations.
3. Memlakukan bagi hasil kemitraan dengan pola 70-30%
4. Mengadili mafia tanah yang merugikan masyarakat desa pelanjau jaya secara hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Melakukan Pembayaran hukum adat yang berlaku terhadap Anak angkat kami Mirza yang tertembak,tegas Mukip.
Hadir bersama rombongan masyarakat , dalam orasi damai di Kantor besar PT. Minamas Palantations, Panglima Ansekng pimpinan ormas Tapak 9 Borneo dengan sejumlah Ormas Aliansi Tegakan Keadilan dan Penegakan HAM Di kalimantan Barat.
Dalam orasinya panglima Ansekng mengatakan , bahwa meminta kepada Presiden Prabowo subianto serta seluruh elemen Pemerintah maupun Negara Republik Indonesia, mendengar serta menuntaskan Konflik Agraria di Indonesia terkhusus di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri yang berujung dengan konflik fisik, atau jangan paksa kami mencari keadilan di jalanan ,tegas Panglima Ansekng.
Kami masyarakat Desa Pelanjau Jaya meminta pertanggung jawaban Sutarjo selaku Manager exsternal PT. Minamas Plantations Kabupaten ketapang.
Terkait data legal standing PT. Minamas Plantations dan GRTT yang dimnta masyarakat, Sutarjo menjawab, bahwa data tidak ada di kantor kami, data tersebut hanya ada di kantor pusat, saya minta maaf , kami kurang berani mengambil keputusan kaitan hal tersebut, ujar Sutarjo.
Karna tidak mendapatkan jawaban, masyarakat meminta sutarjo, Paulus Suang dan managament PT. Minamas Plantations tidak sesuai harapan, maka masyarakat meminta yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan mafia tanah dan dugaan manifulasi data di kebun PT. Minamas Plantations, adalah Sutarjo dan Paulus Suang, masyarakat pelanjau jaya juga meneriaki,sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum,untuk mengadili mafia tanah yang bermain dan merugikan masyarakat pelanjau jaya.
Disisi lain Awak Media dan masyarakat meminta pihak Kepolisian sektor Marau , Babinkamtibmas Desa Pelanjau Jaya, Brigadir Yudhi, saat mengawal aksi masyarakat Desa Pelanjau Jaya,menyatakan bahwa tugas kami mengawal agar situasi kamtibmas terjaga dan orasi berjalan dengan aman dan damai, tutup ,yudhi.
Panglima ansengk dan Mukip menegaskan bahwa masyarakat akan menguasai objek beserta tanaman sawit yang di tanam oleh Perusahaan di lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT. Minamas Plantations secara eilegal atau tidak sah,
kami akan menguasai objek sampai ada penyelesaian , tutup Panglima Ansengk dan mukip, kemudian tidak lama masa membubarkan diri.
Sumber berita : Panglima Ansengk