Redaksi.co, Prabumulih – Aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pelaku tertangkap tangan saat sedang memotong kabel di lokasi kejadian pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pria yang diamankan tersebut adalah Jesman Marbun (21), warga Kelurahan Sidaling, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Putra Bayu Eles Sinanta (20), warga Dusun 3, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek RKT, IPDA Haris Krisnanda, SH. MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah dua kali melakukan aksi serupa dalam sepekan terakhir. “Saat diamankan, mereka sedang memotong kabel grounding tower menggunakan tang potong dan cutter. Berdasarkan pengakuan mereka, pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan di lokasi tersebut,” ungkapnya pada Kamis (6/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan karyawan PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area tower. Polisi yang segera bergerak ke lokasi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, meskipun mereka sempat mencoba melarikan diri.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat meter kabel grounding berwarna kuning, empat meter konduit hitam, satu cutter, satu tang potong kawat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat biru bermotif Doraemon (BG-4562-CT) yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek RKT dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Baca Juga: Polres Prabumulih Ungkap Pencurian Motor dan HP Pelaku Warga Arimbi