Redaksi.co – PALI Sumatera Selatan, 5 Februari 2025, Kasus pembunuhan Robi Oktavian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang, yang ditemukan tewas di kebun karet pada 28 Desember 2022, hingga kini masih belum menemui titik terang. Sudah lebih dari tiga tahun berlalu, namun identitas dalang di balik pembunuhan ini masih menjadi misteri.

 

Randu Dwiyansyah, selaku perwakilan keluarga Robi Oktavian, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini seolah-olah sudah mentok. “Jalannya sepertinya buntu. Bukti-bukti yang ada samar-samar, sehingga menyulitkan pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini,” ujar Randu dalam keterangan pers, Rabu (5/2).

Ia menyarankan agar penyidik memanggil ulang saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. “Mungkin ada detail yang terlewat atau informasi baru yang bisa digali lebih dalam,” tambahnya.

Foto saat sedang dirumah orang tua Robi Oktavian

Randu juga mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi Kapolres PALI secara pribadi melalui WhatsApp terkait pemanggilan ulang saksi-saksi. “Saya sudah menyampaikan langsung ke Kapolres PALI tentang pentingnya memanggil ulang saksi-saksi. Kami berharap ini bisa membuka jalan baru dalam penyidikan,” ujarnya.

 

 

Selain mendorong pihak kepolisian, keluarga Robi Oktavian juga telah melakukan penyelidikan secara internal. “Kami tidak tinggal diam. Kami telah melakukan investigasi sendiri dan menemukan beberapa hal yang mengarah ke salah satu saksi. Makanya kami sangat mendorong pihak penyidik Polres PALI untuk memanggil ulang saksi-saksi,” jelas Randu.

 

Hasil temuan keluarga ini diharapkan dapat menjadi petunjuk baru bagi penyidik. “Kami yakin ada informasi yang belum terungkap. Beberapa saksi mungkin belum sepenuhnya terbuka atau ada detail yang terlewat dalam pemeriksaan sebelumnya,” tambah Randu.

 

Randu telah melakukan koordinasi dengan beberapa pakar hukum pidana, dari hasil komunikasi dengan para ahli, jika saksi memiliki peran krusial dalam proses penyidikan, termasuk dalam kasus pembunuhan. “Hasil pengakuan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Namun, keterangan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti lain yang kuat, seperti alat bukti fisik, forensik, atau rekaman,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa dalam kasus pembunuhan, bukti forensik seperti hasil autopsi, DNA, dan barang bukti di TKP sangat penting. “Keterangan saksi bisa menjadi penunjuk arah, tetapi tanpa dukungan bukti fisik, akan sulit untuk membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar Randu

 

Randu Dwiyansyah juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan adil. “Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, tetapi kami juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Keluarga Robi berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

 

Kasus pembunuhan Robi Oktavian telah menyita perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis. Banyak yang menilai lambatnya penyelesaian kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Kami berharap polisi bisa bekerja lebih cepat dan profesional. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ujar salah seorang aktivis mahasiswa di Palembang.

 

Sementara itu, Orang tua Robi Oktavian terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. “Kami tidak akan berhenti mendesak aparat penegak hukum sampai kasus ini terungkap. Robi adalah anak kami yang harus mendapatkan keadilan,” ujar Ali Syarif selaku orang tua almarhum Robi dengan suara bergetar.

 

Dengan pemanggilan ulang saksi-saksi, diharapkan kasus pembunuhan Robi Oktavian segera menemui titik terang dan pelaku yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Saat di tanya terkait pemanggilan ulang saksi-saksi Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pali mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp bahwa proses penyelidikan kasus yang sedang ditangani masih berlanjut. Dalam pesan tersebut, penyidik menyatakan, “Iyo pak, kami jugo masih Ado yang akan di panggil utk pendalaman”.

 

Pernyataan ini menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Meskipun belum diungkap secara detail siapa saja yang akan dipanggil, langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Pali dalam mengusut tuntas perkara.

 

**

 

Catatan :

  • Pemanggilan ulang saksi dapat menjadi langkah penting untuk membuka jalan baru dalam penyidikan kasus pembunuhan Robi Oktavian.
  • Keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, tetapi harus didukung oleh bukti-bukti lain yang kuat.
  • Keluarga korban dan masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan dalam kasus ini, yang telah berlarut-larut selama lebih dari tiga tahun.
  • Keluarga telah melakukan penyelidikan internal dan menemukan beberapa hal yang mengarah ke salah satu saksi, sehingga mendorong pemanggilan ulang saksi-saksi.
  • Keluarga juga telah melakukan koordinasi dengan banyak pihak seperti Aktivis, LSM, Ormas, Toko masyarakat, DPRD PALI, Wakil Bupati PALI. kemudian Nanti akan dibuat Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia Jend Purn H. Prabowo Subianto, intinya akan kita buat Viral Terus sampai keadilan itu datang. “NO VIRAL NO JUSTICE