Redaksi.co, Jumat 24 Januari 2025
Batam – Sosialisasi yang Di Gelar Oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, tentang opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Golden View Hotel Bengkong, Pada Kamis (23/1/2024) Kemarin.
Adapun Tujuan acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025 ini.
Sekda menuturkan, kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB, sesuai Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Nomor 1, Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.
“Pengenaan opsen tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas sekda.
Ruang lingkup peraturan daerah ini di antaranya meliputi pajak daerah, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.
“Saya sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB dan pajak PBB-P2 Kecamatan Bengkong ini. Mudah-mudahan semakin meningkatkan pemahaman kita akan opsen pajak,” tutur Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam ini lagi.
Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya yang telah turut membantu menyukseskan pembangunan dengan penuh kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.
Sebelum Sosialisasi kali ini, Bapenda telah melakukan sosialisasi di dua kecamatan, yakni Batu ampar dan Lubuk baja. Sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat. (Red)
______
Ali Islami
Kaperwil Kepri
Redaksi