Redaksi.co, Rabu 22 Januari 2025
Batam – Tambang Pasir Diduga ilegal di Wilayah Bida asri 3 kelurahan batu Besar, hal itu terlihat saat awak media ini bersama tim melakukan pemantauan di kawasan kebun sayur satu titik penambangan pasir ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin, (13/1/2025)
Warga setempat berharap, agar pemerintah melalui dinas dan instansi terkait untuk segera menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, dan khususnya dari pihak Aparat hukum yang berwenang bisa memberikan efek jera kepada penambang pasir karena sudah jelas tidak ada izinnya.
“Kami harap Pihak terkait bisa menertibkan para penambang pasir tersebut” Harap warga
Selain daripada itu, masyarakat pun menghawatirkan akan ada nya dampak yang lebih besar dan meluas karna banyak nya penambang pasir di wilayah kelurahan batu besar Nongsa ini.
Kalau di dikatakan perangkat RT Tidak Memantau ini sangat tidak mungkin dan Tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran perangkat RT RW
Perum Bida asri 3, Sedangkan Akses masuk saja mengunakan Akses masuk warga
Ada apa dengan perangkat RT RW Bida asri 3 ini Apakah ikut mendukung atau murni tidak mau tahu / abai?.
Tim Yang turun kelapangan memproleh informasi dari salah satu supir mobil dumtruck ia mengatakan bahwa Pengelola lokasi ini Sudah membayar uang kordinasi ,Sebesar 3 juta per satu mesin, total ada 8 mesin.
Mendengar ini tim masih mendalami kemana penyetoran yang katanya bayar koordinasi ini dan koordinasi semacam apa yang di maksud?.
Salah satu warga di sekitar lokasi mengungkap harapannya, “Saya berharap Kepada Bapak Jendral Yan Fitri, Kapolda Kepri bisa menindak tegas segala bentuk Perusakan lingkungan yang terjadi dikawasan Bida asri 3 tersebut, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” Harapnya.
Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”
Awak media sudah mencoba mengkonfirmasi salah satu kegiatan ilegal di Kecamatan Nongsa ke instansi seperti Ditreskrimsus Polda Kepri BP Batam , Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Kehutanan, akan tetapi sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban serta tindakan keras yang dilakukan atas kegiatan ilegal ini.(Srj)
Ali Islami
Redaksi
(Kaperwil Kepri dan Tim)