Bogor, Redaksi.co — Berdasarkan Amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Kami sebagai anak bangsa yang sedang bekerja berdasarkan Undang-Undang meminta kepada bapak Dirut PT Garuda Utama Nareswara agar melakukan tindakan yang profesional sebagaimana visi misi perusahaan yang bapak pimpin, serta melaksanakan kewajiban bapak sesuai MOU No: 015/GUN/DIR/XII/2024 Sebagaimana perjanjian Budi Santoso dengan PT GUN yang diwakili oleh Ninik Kurnia sesuai Undang-Undang ITE sebagai Finance PT GUN dimulai tertanggal 1 September 2023 Nomor 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Tanggal 1 September 2024.
Kamis, (16/1/2025)
Menurut Ir. Maruli Siahaan, selaku Ketua DPC.IPJI menjelaskan, kewajiban bapak untuk pengembalian sisa dana talangan sebesar Rp392.000.000.000 terbilang Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah kepada Budi Santoso dengan melakukan mencicil sesuai MOU No: 015/GUN/DIR/XII/2024 yang dapat merugikan Budi Santoso karena ada unsur niat tidak baik dari bapak baik secara bunga bank maupun secara moral dan moril karena bapak sudah melanggar kesepakatan dengan melakukan transfer kepada Budi Santoso sebesar Rp25.000.000,- dan menawarkan MOU yang secara sepihak tanpa melunasi kewajiban sebagaimana perjanjian, jelasnya
Lanjutnya, untuk menghindari adanya fitnah dan pencemaran nama baik pribadi maupun Perusahaan PT GUN yang bapak pimpin, kami meminta agar bapak proaktif dan melaksanakan kewajiban Bapak kepada Budi Santoso sebelum kami membuat laporan kepada institusi yang terkait dengan PT GUN atau KUHP Pasal penipuan serta penggelapan, serta menaikkan berita ke media dalam waktu tujuh (7) hari sejak surat kami diterima oleh management PT GUN, tutupnya
(Okta)