Rabu, Desember 25, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

4.000 Pasangan Cerai Karena Judi Online

Redaksi Co.- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan meningkatnya angka perceraian di Indonesia yang disebabkan oleh maraknya judi online. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Agama, terdapat lebih dari 4.000 kasus perceraian yang dipicu oleh keterlibatan salah satu pasangan dalam praktik judi online.

“Sebelum marak judi online, jumlah perceraian pada tahun 2019 hanya sekitar 1.000 kasus. Namun, setelah judi online merebak, data yang kami peroleh menunjukkan peningkatan hingga lebih dari 4.000 kasus perceraian,” ujar Nasaruddin saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Sabtu, (23/11/2024).

Menag juga menyebutkan fenomena perceraian akibat perbedaan pilihan politik turut meningkat. Ia menjelaskan, di salah satu provinsi terdapat sekitar 500 kasus perceraian yang terjadi karena pasangan suami-istri berbeda pilihan politik.

“Suaminya memilih kandidat A, istrinya memilih kandidat B, dan akhirnya berujung pada perceraian. Begitu rapuhnya fondasi perkawinan mereka,” ungkap Nasaruddin.

Melihat tren tersebut, Nasaruddin mendorong BP4 untuk melakukan kajian berbasis data kuantitatif guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menurunkan angka perceraian di Indonesia.

“Sekarang sudah zamannya kita berbicara berdasarkan angka. Dengan memahami data, kita bisa menentukan cara terbaik untuk memperkuat institusi perkawinan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, setiap pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.

“Kami menemukan adanya korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang mengikuti bimbingan cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” jelas Kamaruddin.

Dengan kebijakan ini, Kemenag berharap angka perceraian di Indonesia dapat ditekan, sekaligus menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan sejahtera.

Popular Articles