Top 5 This Week

Related Posts

14 Tahun Berlalu, Janji Rp9,6 Miliar PT Medco E&P Dipertanyakan: Ke Mana Realisasi Jalan Danau Cala ?

 

Redaksi.co MUSI BANYUASIN – Komitmen PT Medco E&P Indonesia terhadap pembangunan infrastruktur dan tanggung jawab sosial di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Ketua DPC GBRAN Kabupaten Musi Banyuasin, Arzis, mempertanyakan realisasi hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2012, khususnya terkait pembangunan akses Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Danau Cala hingga Simpang Sungai Guci.

Menurut Arzis, hingga memasuki tahun 2026, masyarakat masih belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan komitmen tersebut. Padahal, pembangunan jalan tersebut merupakan hasil rapat resmi yang digelar pada Kamis, 26 Juli 2012 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat saat itu dipimpin Agus Arisman, ST dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta pemangku kepentingan, di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Bappeda, BP Migas, Camat Lais, Pemerintah Desa Danau Cala, Pemerintah Desa Bailangu Timur, serta perwakilan PT Medco E&P Indonesia.

Dalam forum tersebut, PT Medco E&P Indonesia menyatakan komitmennya membangun Jalan Kabupaten Desa Danau Cala–Simpang Sungai Guci sepanjang 8.072 meter dengan estimasi anggaran sekitar Rp9,6 miliar melalui pekerjaan pengaspalan dan pengecoran.

Bahkan secara teknis, Dinas PUPR saat itu mengusulkan konstruksi jalan beton selebar 4,5 meter dengan panjang 960 meter, disertai pekerjaan penimbunan menggunakan agregat A15 dan B25 mengingat kawasan tersebut merupakan daerah yang kerap terdampak banjir.

Namun, Arzis menilai realisasi di lapangan jauh dari kesepakatan yang pernah disampaikan dalam rapat tersebut.

“Berdasarkan fakta di lapangan hingga tahun 2026, realisasi fisik jalan tidak sesuai hasil rapat. Lebar jalan yang dikerjakan hanya sekitar 3,5 meter. Lebih dari itu, tidak ada transparansi informasi resmi kepada masyarakat mengenai bentuk maupun nilai bantuan PT Medco E&P Indonesia untuk Desa Danau Cala,” tegas Arzis kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Tidak hanya menyoroti pembangunan jalan, Ketua DPC GBRAN Muba juga mempertanyakan realisasi berbagai program sosial lain yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan.

Menurutnya, masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai bantuan di sektor pendidikan, rumah ibadah, perikanan, pertanian maupun dukungan terhadap perbaikan infrastruktur jalan kabupaten lainnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan tersebut semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Danau Cala secara luas, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu ataupun individu.

“Program tanggung jawab sosial perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara merata. Karena itu diperlukan keterbukaan agar publik mengetahui apa saja yang telah direalisasikan dan apa yang belum dilaksanakan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, DPC GBRAN Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama PT Medco E&P Indonesia segera mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat tahun 2012 tersebut.

Selain itu, DPC GBRAN Muba juga meminta Aparat Penegak Hukum maupun instansi berwenang melakukan audit internal terhadap manajemen operasional PT Medco E&P Indonesia SSB SOKA Sumatera Selatan sebagai langkah memastikan akuntabilitas pelaksanaan komitmen perusahaan kepada masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Muba dan PT Medco E&P Indonesia segera menindaklanjuti hasil rapat 26 Juli 2012. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum dan pihak yang berwenang melakukan audit internal manajemen PT Medco E&P Indonesia SSB SOKA Sumatera Selatan agar ada kejelasan dan akuntabilitas,” kata Arzis.

DPC GBRAN Muba berharap seluruh pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut. Menurut organisasi yang selama ini fokus mengawal aspirasi masyarakat, transparansi anggaran, dan pembangunan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin itu, penyelesaian komitmen pembangunan jalan menuju Desa Danau Cala merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang telah lama dinantikan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Medco E&P Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait pernyataan Ketua DPC GBRAN Muba tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Alam/Tim)

Popular Articles