Lebong Redaksi.co Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2024 dengan anggaran sebesar RP, 140.175.605,- di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu “ di duga dalam pekerjaanya asal-asalan, yang di laksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan( TPK ) Desa Tik Tebing“ maka hal tersebut patut di duga kurangnya pengawasan dari pihak Kader Teknis Desa.
” Berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Masyarakat Sadar Korupsi(MSK) Kabupaten Lebong, Selasa (25/2/2025) ke lokasi proyek tersebut , menemukan adanya kejanggalan pada titik rabat beton jalan usaha tani yang tidak mengunakan batu pecah atau split,maka pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” sehingga pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan.
“ Maka pekerjaan tersebut patut diduga pada saat pelaksanaan tanpa ada pengawasan dari Kader Teknis Desa“ Tegas Sekretaris LSM MSK Lebong Siska Antoni, “ Selasa (25 Februari 2025)
Lanjut siska “ Setiap pembangunan harus diawasi oleh kader teknis desa untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan jadwal yang telah ditetapkan.
Seperti kita ketahui bahwa Kader Teknis Desa ( KTD) adalah Kader yang mampu membantu kepala desa (Kades) untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) program pembangunan desa. Kader teknis mempunyai peranan penting dalam membantu pelaksanaan program di desa. Sehingga, program bisa terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan.
“ Dengan demikian, KTD pembangunan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.” Jelas siska
“ Maka dalam hal ini saya sangat menyayangkan kepada KTD dengan minimnya pengawasan proyek yang ada di wilayah tersebut, seperti waktu merabat beton jalan tidak menggunkan Batu pecah atau split “ padahal jalan tersebut sudah di anggap selesai, lantaran sudah di Slinder “ maka pembangunan JUT sangat tidak sesuai RAB dan pekerjaannya asal jadi,” Tutur Siska
“ Selanjutnya bahwa dalam tahap pelaksanaan proyek ini, pihaknya meminta kepada APH mengaudit terkait pembangunan JUT tersebut untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan dan memanggil pihak terkait pembangunan tersebut baik KTD, TPK dan Kepala Desa untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan pembangunan JUT Tahun 2024.” Pungkas sekretaris LSM MSK Siska.
Rilis (Cikak)