Rabu, Juli 30, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Wooouw Pemdes Talang Baru 2 Diduga Akan Membangun Pelapis Tebing Tanpa prosedur

Pemdes Talang Baru 2 Diduga Akan Membangun Pelapis Tebing Tanpa prosedur

Lebong 29-07-2025 Redaksi.co – Keuangan Negara menjadi milik sendiri manfaatkan kekuasaan. Hak tersebut kata – kata yang pantas untuk seorang Pjs Kepala Desa Talang Baru II.

Kabarnya, Pemerintah Desa Talang Baru II Kecamatan Topos Kabupaten Lebong akan membangun pelapis di Dusun I Tahun Anggaran 2025 dengab nilai anggaran 100 juta lebih.

Kabar ini mencuat, setelah Pjs Kades mempersiapkan berbagai material pembangunan pelapis miliknya sendiri. Material itu pun tak jauh dari lokasi pembangunan pelapis yang akan dibangun.

Menariknya, Pelapis Tebing yang bakal dibangun itu sedikitpun tak masuk dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Talang Baru II Tahun Anggaran 2025. Karena, anggaran tersebut kabarnya masuk dalam pembahasan Musyarawah Desa tingkat desa akan tetapi pembangunan pengembangan desa. Pjs Kades pun diduga alihkan kegiatan tersebut membangun pelapis.

Informasi, yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, bahwa anggaran pembangunan di RKPDes Tahun Anggatan 2025 tersebut terkait pembangunan pengembangan desa yang berada di Dusun II. Karena, ada konflik terkait pembangunan masyarakat tidak menyetujui pembangunan jalan pengembangan desa tersebut. Pjs Kades itu diduga mengalihkan pembangunan tersebut milik pribadi yakni pembangunan pelapis.

Seharusnya, Pjs Kepala Desa melakukan musyawarah Desa ulang terkait persoalan tersebut. Karena, pengerjaan yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan RKPDes Tahun Anggaran 2025 yang sudah disahkan oleh BPD saat Musdes.

Menanggapi persoalan tersebut, Tokoh Masyarakat Talang Baru II, angkat biacara. Dirinya sangat menyayangkan ulah Pjs Kades tersebut. Seharusnya, anggaran Dana Desa tersebut digunakan untuk kemajuan desa untuk pribadi.

“Masih banyak tempat yang urgent yang harus di Desa Talang Baru II ini. Kalau, begini sudah masuk kategori KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)”, ucap Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Kemudian, Tokoh Masyarakat setempat meminta keterbukaan Pjs Kades terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Talang Baru II tersebut. Karena anggaran yang digunakan itu uang negara bukan uang pribadi milik Pjs Kades Talang Baru II.

Sampai berita ini dilayangkan, awak media ini terus melakukan upaya konfirmasi kepada Pjs Kades talang Baru II Kecamatan Topos Kabupaten Lebong terkait persoalan ini.
Rilis CIKAK S.A

Popular Articles

Berita Terkait