Aceh Barat.Redaksi.co
Warga Bumiputera Indonesia (WBI) Aceh Barat menilai keberadaan perusahaan tambang batu bara seperti PT.IPE maupun PT.AJB yang diketahui aktivitasnya hanya mengandalkan penjualannya selama ini hanya ke pihak PLTU 3/4 saja dan belum terlihat ada tanda tanda perusahaan tersebut meng ekspor batu bara , perusahaan itu beroperasi seperti takut izinnya di cabut,seakan ada petunjuk dari pusat, dan dinilai jika cuma yang di andalkan untuk PLTU saja bisa dikatakan tidak membawa dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat, terutama perekonomian masyarakat Aceh Barat tidak akan pulih dari jumlah pengangguran, dikarenakan tambang tambang itu cuma merusak wilayah Aceh Barat saja, kebutuhan PLTU sangat terbatas di tambah lagi holling banyak menghadapi kendala di tengah masyarakat.
Hal ini di sampaikan oleh Yusnaidi selaku ketua Warga Bumiputera Indonesia (WBI) Aceh Barat dalam rilis kepada media ini pada Kamis 14/8/2025.
Menurut Yusnaidi ia sangat menyayangkan sudah lama perusahaan PT.IPE dan PT. AJB beroperasi di Aceh Barat,tapi belum terlihat tanda perusahaan tersebut akan membangun pelabuhan untuk mengekspor batu bara itu keluar.
“Sangat di sayangkan keberadaan mereka( PT.AJB dan PT IPE) belum membangun dermaga kapal,dan juga dipertanyakan ketimpangan gaji pekerja lokal Aceh Barat gajinya ikut UMR, sementara pekerja luar daerah rata rata gaji mereka di atas UMR, Ujarnya.
Lanjut Yusnaidi,para pekerja dari luar selain gajinya berbeda dengan pekerja lokal,mereka pekerja dari luar mendapatkan pasilitas lebih seperti transportasi mobil pribadi dari perusahaan sebagai sarana transportasi mereka.
“Menurut kami, sebaiknya pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait memanggil pimpinan perusahaan Tambang yang memberikan gaji yang tidak sama dengan pekerja luar daerah,dan kenapa kontrak kerja banyak yang belum mendapatkan terutama pekerja lokal, menurut saya ini perlu di pertanyakan ke pihak perusahaan ” Ujarnya
Pun sebagai ketua Warga Bumiputera Indonesia Aceh Barat,ia juga mengatakan sependapat dengan Pemda dalam hal evaluasi izin pakai jalan untuk kegiatan holling,perpanjangannya setahun sekali agar pihak tambang dapat berinisiatif untuk meng ekspor dan membuat jalan holing sendiri,kalau tidak lebih baik tambang di tutup saja, yang ada rusak wilayah Aceh Barat saja
“Kedepan kami selaku masyarakat dalam wadah Warga Bumiputera Indonesia berharap izin holling jangan lagi diberikan,berikan saja ke BUMD Pakat meusare yang kami nilai lebih layak mendapatkan keuntungan dari kegiatan holling,sebab jalan holing selama ini banyak di pakai jalan Pemda,sedangkan tambang milik AJB dan IPE perusahaan swasta yang mendapat keuntungan fee dari angkutan batubara itu bisa jadi bukan perusahaan dari Aceh Barat, Pungkasnya
Sementara ,menanggapi penilaian pihak WBI perihal adanya perbedaan gaji terhadap tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja dari luar Aceh Barat,External Dept PT.AJB ,Safran mengatakan bahwa penilaian yang dialamatkan oleh WBI tidak benar, karena menurut dia persoalan gaji pekerja disesuaikan dengan posisi masing-masing dan bersifat confendental.
“Terkait dengan perbedaan gaji antara pekerja lokal dan luar,itu tidak benar,karena gaji itu sesuai dengan posisi dan jabatan saat pekerja melamar,dan gaji itu bersifat Confendental,” tulis Safran melalui pesan WhatsApp.
Hal serupa ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait hal serupa masalah perbedaan gaji di perusahaan ke Bahagia ,Legal Officer PT.IPE,ia membalas singkat.
” Maaf,saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut” Balasnya singkat ****