Warga Villa Indah Tegal Besar II Suarakan Keluhan Banjir dalam Hearing DPRD Jember

0
62

JEMBER, redaksi.co – Pasca banjir yang kembali melanda kawasan Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, puluhan warga mengikuti pertemuan dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kabupaten Jember, Selasa (20/1/2026). Hearing yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember itu bertujuan mencari solusi atas persoalan banjir yang berulang kali terjadi dan merugikan warga.

Pertemuan dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, dan dihadiri perwakilan Dinas PUPR Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Komisaris PT 9 Bintang selaku pengembang, serta Ketua REI Kabupaten Jember, Abdus Salam.

Hearing tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Namun demikian, seluruh pihak sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan guna merumuskan solusi berkelanjutan bagi persoalan banjir di kawasan Perumahan Villa Indah Tegal Besar II.

Perwakilan warga, Saifudin, menyampaikan bahwa banjir telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil.

“Setiap musim hujan kami selalu was-was. Banjir tahun 2025 lalu sudah banyak menelan kerugian. Kami ini mayoritas warga dengan ekonomi pas-pasan. Saat banjir, kami tidak bisa bekerja karena harus membersihkan air dan lumpur, sementara cicilan rumah tetap berjalan,” keluhnya.

Ia pun berharap adanya solusi nyata, mulai dari normalisasi aliran air, pembangunan pagar atau plengsengan yang kuat, hingga langkah teknis lain agar warga merasa lebih aman.

Keluhan serupa disampaikan Agus, warga Blok E yang telah menempati rumahnya sejak 2019. Ia mengaku sudah beberapa kali terdampak banjir dan khawatir kondisi tersebut berdampak pada psikologis anak-anak, mengingat banyak keluarga muda dengan balita tinggal di kawasan tersebut.

“Kami bahkan berharap bisa direlokasi ke tempat yang lebih aman. Dari hasil musyawarah warga, kami meminta pembangunan tembok yang kuat, pembuatan drainase pembuangan, serta normalisasi sungai,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PUPR SDA yang akrab disapa Pak Dai menjelaskan bahwa berdasarkan catatan pihaknya, wilayah DAS Bedadung saat ini telah berada di atas ambang batas yang sangat tinggi. Ia menambahkan bahwa kewenangan pengerukan sungai berada di tingkat provinsi.

“Aturan penetapan sempadan sungai ada dua kriteria. Untuk kawasan perkotaan, sempadan sungai berada di kanan dan kiri sungai pada jarak 15 hingga 30 meter, tergantung kondisi,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, David Handoko Seto menegaskan bahwa sesuai ketentuan, sempadan sungai sejauh 15 meter di kanan dan kiri tidak boleh dibangun. Ia meminta adanya langkah konkret dan tanggung jawab dari pihak pengembang.

Di sisi lain, Komisaris PT 9 Bintang, H. Lutfi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang dialami warga. Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan sesuai mekanisme dan perizinan yang berlaku.

“Mengenai sertifikat tanah di Villa Indah Tegal Besar II sudah terbit dan ditandatangani oleh Pak Djoko Susanto saat menjabat sebagai Kepala BPN Jember,” ungkapnya.

Meski demikian, Lutfi juga menyampaikan keberatan atas sejumlah tuntutan warga yang dinilai memberatkan pihak pengembang. Hearing pun ditutup tanpa keputusan final, dengan komitmen seluruh pihak untuk kembali duduk bersama mencari solusi terbaik bagi keselamatan dan kenyamanan warga.

Reporter: Sofyan