LEBAK, REDAKSI.CO – Tim Anggota DPRD Kabupaten Lebak Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Wild Wood di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Warga Desa Mekarsari mengeluhkan sulitnya masyarakat lokal diterima bekerja di PT Wild Wood, sementara perusahaan justru lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah, padahal lokasi perusahaan berada di wilayah Kabupaten Lebak.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaidi Ibnu Jarta, menyatakan pihaknya turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat.
“Kami mendapat banyak laporan dari warga terkait proses rekrutmen di PT Wild Wood. Karena itu, kami wajib menindaklanjuti dan meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan,” ujar Junaidi saat ditemui usai sidak.
Menurutnya, hasil temuan di lapangan jauh dari harapan. Ia menilai perusahaan belum memiliki mekanisme dan alat ukur yang jelas dalam merekrut tenaga kerja, serta perlu memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Terjadi ketidakadilan dalam praktik rekrutmen. DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar ada langkah tegas. Kami mendukung investasi, tapi harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Junaidi juga menyoroti peran kepala desa dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut.
“Kami juga akan memanggil Kepala Desa Mekarsari, karena ada dugaan keterlibatan dalam rekrutmen. Kewenangan kepala desa harus jelas dan tidak boleh melampaui aturan perusahaan maupun negara. Masyarakat harus didengar dan diakomodir,” tambahnya.
Selain persoalan tenaga kerja, Komisi III juga akan menindaklanjuti temuan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan indikasi pelanggaran lainnya yang ditemukan di lapangan.
“Masih banyak pelanggaran yang kami catat. Nanti akan kami bahas bersama teman-teman Komisi III untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III, Erik, mempertanyakan kebijakan perusahaan yang lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah.
“Kebijakan itu harus direvisi. Kasihan masyarakat Lebak kalau perusahaan justru memilih pekerja dari luar. Dalam aturan sudah jelas, jika merekrut tenaga kerja dari luar tanpa alasan yang kuat, bisa melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Erik.
Anggota lainnya, Regen, menambahkan bahwa pihaknya mendukung investasi di Kabupaten Lebak, namun perusahaan wajib memberikan prioritas kepada masyarakat lokal.
“Kami mendukung investasi, tapi perusahaan harus mengedepankan tenaga kerja dari sekitar terlebih dahulu. Soal keterampilan, warga lokal bisa dilatih dan dibina,” ucapnya.
Warga Desa Mekarsari, Deni, berharap PT Wild Wood bisa lebih transparan dan adil dalam proses penerimaan tenaga kerja.
“Kami hanya berharap perusahaan lebih mengutamakan warga lokal dan tidak ada lagi praktik suap dalam rekrutmen karyawan,” pungkasnya. (do)












