Minggu, Februari 23, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Warga Karangan Prabumulih Ditangkap, Diduga Menipu 11 Orang dengan Modus Lowongan Kerja

Redakdi.co, Prabumulih – Seorang pria bernama Arigomo Tarauci (35), warga Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menipu 11 orang dengan modus perekrutan kerja fiktif.

Tersangka menawarkan bantuan kepada korban untuk mendapatkan pekerjaan sebagai sopir ambulans di PT HK Tol Palindra, Kota Prabumulih, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan dana yang telah diberikan pun tidak dikembalikan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Darmadi (46), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Pada 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Darmadi menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka di rumah seorang saksi bernama Suharli. Uang tersebut diberikan untuk membantu keponakan korban mendapatkan pekerjaan sebagai sopir ambulans.

Sebagai bukti transaksi, Arigomo Tarauci memberikan kwitansi bermaterai. Namun, setelah berbulan-bulan, keponakan korban tak kunjung menerima panggilan kerja, dan uang yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan.

Merasa tertipu, Darmadi melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih pada 9 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/01/I/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda, SH, MH menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada tersangka, tetapi tidak diindahkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan Arigomo Tarauci di rumah temannya di Perumnas Arda, Kecamatan Prabumulih Timur. Atas perintah Kapolsek, Tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek RKT, AIPDA M. Agustino, SH, segera melakukan upaya paksa dan membawa tersangka ke Polsek Rambang Kapak Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status Arigomo Tarauci resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ia langsung ditahan di Mapolsek RKT.

Modus Serupa Menjerat 11 Korban

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa tersangka telah menjalankan modus serupa terhadap 11 korban lainnya, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Mereka mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan pekerjaan, yang ternyata tidak pernah ada.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 lembar rekening koran Bank BCA atas nama Yessa Rosa Azima
  • 1 bundel fotokopi berkas lamaran kerja atas nama Jummy Ravelin
  • 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp25 juta bertanggal 7 Februari 2024
  • 1 lembar surat keterangan berbadan sehat dari UPTD Puskesmas Beringin (20 Februari 2024)
  • 1 lembar surat lamaran pekerjaan tertanggal 8 Februari 2025

Kapolsek RKT, IPDA Haris Krisnanda, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan rekrutmen kerja.

“Jika ada pihak yang meminta uang dengan janji membantu mendapatkan pekerjaan, jangan mudah percaya. Selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu dan segera laporkan jika ada indikasi mencurigakan,” tegasnya.

Popular Articles