Rabu, Juli 2, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Warga Desa Sugie Sepakat Desak Bupati Karimun Copot Kepala desa : “Dugaan Penjualan Lahan Mangrove”

Redaksi.co, Rabu 2 Juli 2025

Warga Desa Sugie Sepakat Copot Kepala Desa atas Dugaan Penjualan Hutan Mangrove Ilegal, Desak Bupati Karimun Bertindak Tegas

Karimun – Masyarakat Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Sugie, MWS(inisial.red), menyusul dugaan keterlibatannya dalam penjualan hutan mangrove secara ilegal. Warga secara bulat menyepakati permintaan pemberhentian Kepala Desa melalui forum yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan Ketua RT dari RT 01 hingga RT 06.

Aspirasi masyarakat ini didorong oleh keprihatinan atas kerusakan lingkungan dan terhambatnya investasi legal ke desa akibat tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut. Penjualan kawasan mangrove secara ilegal dianggap telah merugikan ekosistem pesisir dan mengancam sumber mata pencaharian masyarakat, terutama para nelayan.

“Kami sudah sepakat, Kepala Desa harus mundur. Hutan mangrove itu paru-paru desa kami, sumber penghidupan nelayan, dan pelindung alami dari abrasi. Bagaimana bisa dijual begitu saja?” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Tindakan penjualan kawasan mangrove secara ilegal diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

✓Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

• Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

• Sanksi (Pasal 78 ayat 2): Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

✓Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

• Sanksi (Pasal 98 ayat 1): Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

✓Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Pasal 29 huruf c dan d: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan meresahkan masyarakat.

• Sanksi (Pasal 30 dan 40): Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau secara permanen oleh Bupati jika terbukti melanggar larangan tersebut dan/atau terlibat dalam tindak pidana.

Desakan Kepada Bupati Karimun

Warga Desa Sugie telah menyampaikan surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh perwakilan dari RT 01 sampai RT 06. Surat tersebut telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Karimun untuk diteruskan kepada Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah.

Foto penyerahan berkas Usulan pemberhentian kades ke DPRD Kabupaten Karimun Pada 9 Mei 2025.

“Kami mendesak Bupati Karimun untuk segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan hal ini terus berlarut-larut,” ujar seorang perwakilan warga. “Masyarakat sangat terbuka terhadap investasi yang legal dan berkelanjutan. Tetapi bagaimana mungkin investor mau masuk jika kepala desanya justru terlibat dalam praktik ilegal?”

Warga menegaskan bahwa hambatan investasi di Desa Sugie bukan disebabkan oleh penolakan masyarakat, melainkan oleh lemahnya penegakan hukum dan kepemimpinan desa yang dinilai tidak amanah.

Harapan Masyarakat
Dengan diberhentikannya Kepala Desa yang diduga melakukan pelanggaran hukum, masyarakat berharap agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan transparan. Hal ini diyakini akan membuka kembali peluang investasi yang sah dan berdampak positif terhadap kesejahteraan warga. ( Red )

______AMB______
Redaksi.co Kepri

ALI
ALI
Ali Islami/ Ali Muis ✓Jurnalis Aktif ,✓Pengurus HMI MPO Batam Madani ✓Bendahara LBH LIRA Kepri ✓Pengurus DPW PWMOI Kepri(Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ✓Humas IKBL Kepri (Ikatan Keluarga Besar Lampung) ✓Pendiri dan Ketua IP2L Batam ✓Aktif Juga sebagai Profesional MC/Moderator

Popular Articles

Berita Terkait