Waaoow,,,SIDANG GUGATAN CLS PERMASALAHAN JUAL BELI EMAS ILEGAL HASIL PETI: BANYAK TERGUGAT MANGKIR

0
126

SIDANG GUGATAN CLS (Citizen Lawsuit) PERMASALAHAN JUAL BELI EMAS ILEGAL HASIL PETI: BANYAK TERGUGAT MANGKIR

 

BENGKULU-LEBONG  Redaksi.co– Sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dugaan Jual beli emas ilegal masif dari aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebong, Bengkulu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Rabu (17/12/2025). Namun, proses peradilan tidak berjalan mulus lantaran mayoritas pejabat daerah yang menjadi tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

 

 

Gugatan ini diajukan oleh enam warga negara Indonesia yang peduli terhadap Jual beli emas ilegal hasil PETI bakal terjadinya degradasi lingkungan yang semakin parah. Mereka mencatat sepuluh pejabat sebagai pihak tergugat, mulai dari Bupati Lebong, Ketua DPRD periode 2024-2029, sejumlah kepala dinas, hingga pejabat kecamatan dan desa. Selain itu, terdapat sembilan pihak turut tergugat selaku pemasaran, penampung, pengelola emas mentah hasil tambang ilegal.

 

 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ketua DPRD Lebong. Sembilan pejabat tergugat lainnya, termasuk Bupati Lebong periode 2025-2029, hanya diwakili kuasa hukumnya tanpa kehadiran fisik. Dari sembilan pihak turut tergugat (pengelola), hanya enam yang diwakili kuasa hukum, sementara tiga lainnya sama sekali tidak hadir.

 

“Akibat ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” jelas Humas PN Kelas II Tubei, Cici Erya Utami, S.H., M.H., kepada media. Sidang lanjutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan para pihak. Penundaan ini, menurut Cici, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tergugat memenuhi panggilan pengadilan secara patut

Mangkirnya Pejabat dan Bobolnya Sistem Pengawasan

Menurut PERKUMPULAN PAMAL sebagai inisiator gugatan CLS ini, Ketidakhadiran langsung para pejabat ini mengundang tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus perdagangan emas ilegal, peredaran B3 ilegal dan lingkungan yang meresahkan masyarakat ini. Citizen lawsuit ini merupakan upaya hukum terakhir warga setelah menganggap fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas terkait dianggap gagal.

 

” Daftar panjang para tergugat mencerminkan betapa kompleks dan sistemiknya permasalahan ini, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. kami berharap nantinya kehadiran mereka dalam persidangan dinilai krusial untuk mempertanggungjawabkan peran masing-masing dalam pemberian izin, pengawasan, atau pembiaran aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan” Jelas Ketua PAMAL yang juga ikut sebagai penggugat

Kerangka Hukum yang Dilanggar

Selanjutnya pihak PAMAL menjelaskan aktivitas penambangan emas ilegal yang digugat jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait perizinan, lingkungan hidup, dan perdagangan hasil tambang. “ Permasalahan ini indikasi kuat melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan tanpa izin termasuk pidana khususnya Pasal 161 setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan,pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha/kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Kerusakan lingkungan, kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini membawa tanggung jawab mutlak. “ Jelas Ketua PAMAL secara detail

 

IMPLIKASI: Dari Lingkungan, Tipikor, Hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Selanjutnya dari Penggugat lain Domer Andiko, Aktivis mudah Lebong melihat akan kerusakan lingkungan (kerusakan DAS, pencemaran merkuri/sianida, hilangnya biodiversitas) hanya satu sisi dari masalah. Aktivitas tambang emas ilegal selalu diikuti dengan rantai perdagangan gelap hasil tambang. ” Praktik jual beli emas ilegal dan bahan B3 ilegal ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pengayaan orang lain dan kerugian negara, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena uang hasil jual beli emas ilegal ini diduga di transaksi kan pelaku ke kegiatan keuangan lainya, misalnya donasi amal, properti, perkebunan serta aktivitas keuangan lainya, tapi itu kita lihat nanti di proses dan fakta dalam persidangan “ Jelas Domer

 

Sidang ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam di Lebong. Keberhasilan gugatan warga ini dapat menjadi preseden penting bagi upaya memulihkan lingkungan, pengembalian kerugian negara dan meminta pertanggung jawaban negara (state responsibility) melalui para pejabatnya. Segenap mata akan tertuju pada sidang lanjutan 7 Januari 2026, menunggu komitmen nyata para pejabat tergugat untuk hadir dan menjawab pertanyaan hukum yang diajukan oleh rakyatnya sendiri dan pihak Penggugat di inisiasi kan oleh PERKUMPULAN PAMAL,membuktikan Action mereka dan bukan hanya GERTAK SAMBAL.

RILIS CIKAK S.A