Medan — Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak ricuh saat majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, Jumat (11/10/2025). Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (subsider) pidana kurungan selama enam bulan,”
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul menurut hakim senilai Rp4,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa UP kerugian keuangan sejumlah Rp4,5 miliar dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara senilai Rp5,9 miliar. Kelebihan uang sejumlah Rp1,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Yusafrihardi.
Hakim menyatakan perbuatan Ismail telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam dakwaan alternatif pertama primer.
Adapun dakwaan alternatif pertama primer dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Beberapa saat setelah hakim ketua dan salah seorang hakim anggota Yudikasi Waruwu meninggalkan ruang sidang, ISF kemudian tampak berdiri dan berteriak.
“Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini,” teriaknya keras dengan suara gemetar di ruang persidangan sembari mengayunkan tangan dan menunjuk ke arah majelis hakim.
Kemudian, istri bersama dua orang putrinya bergegas menghampiri Ismail untuk menenangkannya. Mereka memeluk erat Ismail sambil berusaha menahan tangis. Namun, amarah Ismail yang sudah memuncak membuatnya tetap berupaya mendekati majelis hakim. Sang istri terus menangis sambil memohon agar Ismail bersabar.
“Ikhlas, Pak. Kita punya Allah, Pak. Kita punya Tuhan, Pak. Sudahlah, Pak, sudah,” ucap istri Ismail sambil menangis dan memeluk erat suaminya.
Namun, ucapan penuh haru itu tak mampu meredam gejolak emosi Ismail. Pria berusia 51 tahun tersebut justru semakin tersulut amarah dan melontarkan kata-kata kasar ke arah majelis hakim.
Pada saat itu, di ruang sidang hanya tersisa hakim anggota Muhammad Kasim, sedangkan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang dan hakim anggota Yudikasi Waruwu telah lebih dahulu meninggalkan ruangan.
“Pembohong semua! Anjing kalian!” teriak Ismail dengan suara keras dan sorot mata penuh kemarahan.
Mendengar makian tersebut, Kasim pun terpancing emosinya dan menegur Ismail dengan nada tinggi.
“Kok ngomong-ngomong anjing? Kau yang anjing!” balas Kasim dengan suara lantang.
Alih-alih mereda, suasana di ruang sidang justru semakin panas. Ismail bahkan menantang Kasim berduel.
“Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu!” serunya dengan nada menantang.
Karena situasi semakin memanas, upaya pengamanan terhadap Ismail pun dilakukan oleh satpam Pengadilan Negeri (PN) Medan, pengawal tahanan, serta istri dan dua putrinya. Tak lama kemudian, Ismail berhasil diamankan dan dibawa keluar dari ruang persidangan menuju ruang tahanan sementara PN Medan. (E.R)