Redaksi.co | OGAN ILIR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyanto, Bc.IP., SH., MH., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, pada Selasa (28/01/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul kembali viralnya sebuah video lama tahun 2022 yang menunjukkan narapidana di lapas tersebut asik mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kakanwil Ditjen Pas Sumsel, Erwedi Supriyanto menegaskan bahwa video tersebut merupakan kasus lama yang telah ditindaklanjuti oleh pihak lapas Kelas IIA Tanjung Raja pada tahun 2022 lalu.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kejadian serupa yang terulang. Semua langkah pengawasan dan pembinaan telah diperketat sejak kejadian tersebut,” ujar Erwedi saat diwawancarai sejumlah awak media di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel.
Dikatakan Kakanwil Erwedi, bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan kondisi lapas terkini dan mengevaluasi upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami sudah menerapkan langkah-langkah strategis, termasuk razia rutin, peningkatan pengawasan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.
Erwedi menyebut, sidak yang dilakukan ini melibatkan pemeriksaan turun langsung ke blok-blok hunian, dan sudah pernah dilakukan tes urine kepada sejumlah narapidana, serta mengevaluasi terhadap sistem pengawasan di lapas.
“Saya mengimbau kepada seluruh petugas lapas untuk tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran, baik dari warga binaan maupun petugas. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja,” tutup Erwedi.
Menurut Erwedi, dengan adanya sidak ini diharapkan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dapat semakin memperketat pengawasan dan mencegah peredaran narkoba, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
“Untuk semua petugas tadi sudah saya berikan pengarahan, kalo ada petugas yang terlibat atau memasukkan Handphone, saya akan tindak tegas. Jika memang perlu akan saya berhentikan. Untuk warga binaan juga, jika masih menyalahgunakan ketentuan yang dilarang maka akan kami berikan sanksi selain register F, dan akan kami kami kirim ke Nusakambangan,” tegaskan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris, A.Md.IP., SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan tegas terhadap narapidana yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kalapas menekankan terhadap para pelaku yang terlihat dalam video sudah diproses sesuai hukum dan mendapatkan sanksi tambahan. Saat ini, pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba.
“Kami bersama-sama pihak Polres Ogan Ilir sudah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan dengan hasil yang memastikan. Bahwa Video tersebut sudah lama dan diunggah berulang-ulang untuk mendapat perhatian publik,” tandas Kalapas Abdul Waris saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.