UU K3 Tidak Punya Kekuatan Hukum.Kontraktor Dan Dinas Perkim Slow Selembe

0
11

Mempawah, Banyak masyarakat bertanya kekuatan hukum dan sanksi tegas terhadap aturan main APD yang kerap diabaikan oleh kontraktor maupun Dinas dalam satu pekerjaan. ” Apa tindakan Pemerintah ketika itu tidak terpenuhi, ” ujar warga Mempawah.

Contohnya, kata dia, pada paket basah kuyup pemasangan batu kali milik Dinas Perkim Kabupaten Mempawah. Disitu, Penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak tampak sama sekali. Semua pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, sepatu keselamatan, rompi, maupun sarung tangan.

” Inikan sangat membahayakan keselamatan tenaga kerja, kok dibiarkan santai. Seharusnya siapa saja yang melanggar ketentuan K3 wajib diproses hukum. Jika kurang percaya, tanya saja sama Bupati atau Gubernur, ” tekannya.

Teropong lapangan terlihat para pekerja tetap melakukan aktivitas penggalian, pemasangan batu kali, hingga pengangkutan material tanpa perlindungan memadai. Padahal, lingkungan kerja konstruksi termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi.

Warga tersebut menilai, percuma saja kewajiban penggunaan APD didalam buku UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama Pasal 3 yang menyebutkan pengusaha wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD.

Kemudian Pasal 14 menegaskan setiap tenaga kerja harus mematuhi syarat K3. Selanjutnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 86 ayat (1) huruf a menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Berikutnya Pasal 87 setiap perusahaan mesti menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Aturan-aturan itu, menurutnya terlalu lemot dan lemah gemulai. Buktinya, tidak ada satupun pelaksana yang mengabaikan K3, sampai diproses ke meja pengadilan. Termasuk Dinas Perkim Kabupaten Mempawah yang sedikit cuek terkait masalah APD.( 007/ Danil.A )