Utamakan Dialog, LMA Mbarmbar Ajak Semua Pihak Bersinergi Selesaikan Persoalan Seismik.

0
54

Fakfak, Redaksi.co – Polemik terkait kegiatan seismik yang dilakukan BP di wilayah Arguni, Kabupaten Fakfak, terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai tanggapan bermunculan dari sejumlah pihak, termasuk unsur masyarakat adat yang wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.

Menyikapi dinamika yang berkembang, Direktur LSM Lampu Kita, Ahmad Rumalolas, menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan sikap masyarakat adat. Ahmad yang juga bertindak sebagai konsultan dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mbarmbar menegaskan bahwa sikap yang diambil bukanlah bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan.

Menurutnya, langkah yang ditempuh masyarakat adat lebih kepada upaya menuntut dan memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagaimana telah disepakati sebelumnya.

“Sesungguhnya yang kami minta adalah memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, bukan untuk menghambat atau menolak kegiatan perusahaan. Kami hanya ingin agar kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya dapat dipatuhi dan dijalankan secara konsisten,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, sejumlah keputusan penting telah dihasilkan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Bupati Mohamad Uswanas. Karena itu, pihaknya meminta agar komitmen yang telah disepakati tersebut dihormati serta direalisasikan secara konsisten oleh semua pihak terkait.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa setelah kesepakatan tersebut dihasilkan, masyarakat adat juga telah mempertegas sejumlah tuntutan kepada pihak BP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan (reses) Komisi XII DPR RI yang membidangi tata kelola migas di Manokwari pada tahun 2025.

Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini berbagai tuntutan yang telah disampaikan tersebut belum ditindaklanjuti atau dipenuhi sebagaimana yang diharapkan masyarakat adat. Salah satu poin penting yang kembali ditegaskan adalah permintaan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dihasilkan, agar benar-benar mempertimbangkan aspek perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kondisi riil di lapangan.

Ahmad menegaskan, perjuangan masyarakat adat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, hak ulayat, serta ketuanan adat di wilayah Arguni.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi persoalan ini.

“Kami siap duduk bersama kapan saja. Mari kita menyinergikan langkah secara baik-baik, menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, dan mencari solusi bersama demi kepentingan semua pihak, dengan tetap menghormati ketuanan adat dan nilai-nilai yang telah diwariskan,” tegasnya.

Dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, diharapkan polemik seputar kegiatan seismik di wilayah Arguni dapat diselesaikan secara bijak dan berkeadilan bagi semua pihak.