JEMBER, redaksi.co – Proyek pelebaran jalan ruas BTS Kab. Lumajang – Kencong dan Kencong – Kasian dengan nilai kontrak Rp12.081.066.396,00 menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember ini hingga kini belum disertai penjelasan resmi kepada media, meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp (24/02/2026).
Di lapangan, sejumlah pihak mempertanyakan progres dan detail teknis pekerjaan. Nilai anggaran yang menembus angka Rp12 miliar dinilai seharusnya berbanding lurus dengan keterbukaan informasi, termasuk terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta target capaian fisik.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Timur dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender sejak kontrak tertanggal 4 Februari 2026. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan mengenai persentase progres aktual maupun detail teknis pelaksanaan di lapangan.
Minimnya respons dari pihak pelaksana teknis memunculkan tanda tanya. Transparansi menjadi krusial mengingat proyek ini menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2026. Tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi di tengah masyarakat semakin terbuka.
Sejumlah pengamat infrastruktur menilai, dalam proyek pelebaran jalan, informasi penting yang perlu dibuka ke publik antara lain ketebalan perkerasan, lebar efektif pelebaran, metode pelaksanaan, hingga sistem pengawasan mutu. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi dapat berdampak pada kualitas dan umur layanan jalan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak UPT Jember maupun instansi terkait. Klarifikasi resmi akan dipublikasikan secara utuh sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan berimbang (Sofyan).







