Aceh Barat.Redaksi.co
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu dan Pelayanan Kesehatan memberikan rekomendasi untuk sejumlah perbaikan layanan serta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, kepada Bupati Aceh Barat terkait sejumlah temuan yang telah dilaksanakan selama dua bulan belakangan ini.
“Rekomendasi akhir ini secara utuh akan kita sampaikan ke Bapak Bupati Aceh Barat untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut,” kata Asisten Pemerintahan Sekdakab Aceh Barat, Irfan Murdani pada saat konferensi pers di Aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat, Rabu
Rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada media diantaranya, terkait regulasi, yaitu peraturan Bupati Aceh Barat tentang Mekanisme Penggunaan Dana dari Pendapatan Jasa Pelayanan sudah dilakukan revisi, karena banyak referensi aturan di atasnya yang sudah berubah dan akan ditetapkan dengan peraturan yang baru.
Guna mempertimbangkan azas keadilan dan untuk meminimalisir terjadinya ketimpangan diantara pemberi pelayanan, Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Remunerasi juga sedang dilakukan pembahasan.
Tim Satgas Kendali Mutu dan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga merekomendasikan terkait tim pengawas rumah sakit, manajemen rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, prasarana dan sarana.
Kemudian tentang pelayanan di rumah sakit baik pelayanan di rawat inap, rawat jalan, pelayanan gawat darurat, kenyamanan, ketertiban dan kebersihan rumah sakit milik pemerintah daerah juga menjadi perhatian tim satgas untuk menggali lebih dalam, menemukan akar permasalahannya.
Tim Satgas juga mengkaji tanggung jawab masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit untuk mentaati aturan dalam hal menjaga kenyamanan, ketertiban dan kebersihan Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya , tim satgas juga merekomendasikan agar penunjukan Tim Pengawas internal Rumah Sakit, yaitu SPI (Satuan Pengawas Internal) harus merujuk pada Permenkeu 200/PM.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum (BLU).
Sedangkan untuk Dewan Pengawas RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh harus merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, harus mempertimbangkan profesionalitas keahlian terkait pengawasan rumah sakit.
Tim Satgas juga merekomendasikan agar penunjukan manajerial juga harus mempertimbangkan kompetensi dan keahlian sesuai bidangnya, juga untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, harus mengacu pada Analisis Beban Kerja (ABK).
Tim satgas menyarankan untuk segera melakukan langkah-langkah agar pelayanan Cathlab bisa segera dijalankan dan Tim akan membantu memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain untuk memfungsikan layanan Cathlab guna untuk memberikan keuntungan bagi Rumah Sakit tersebut.
Untuk diketahui, pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu dan Pelayanan Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 156 Tahun 2025, tanggal 3 Maret 2025 dan dikukuhkan pada tanggal 14 Maret 2025.
Tim Satgas ini dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berfokus pada permasalahan kesehatan di wilayah Kabupaten Aceh Barat, dengan tekat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat ****