Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Melalui ATM

0
156

Aceh Barat.Redaksi.co
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui kartu ATM yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota Resmob yang segera menindaklanjuti laporan korban.

Peristiwa bermula pada Kamis (28/8/2025) pukul 15.31 WIB, ketika kartu ATM Bank Aceh Syariah milik korban tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok. Kartu tersebut kemudian ditemukan oleh pelaku VS.

Alih-alih mengembalikan, pelaku menyimpan kartu itu selama tiga hari. Pada Minggu (31/8/2025) pukul 19.17 WIB, ia mendatangi mesin ATM di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan mencoba mengakses saldo korban.

“Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana 123456. Ternyata benar dan berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban,” ujar AKP Roby.

Akibat aksi tersebut, saldo tabungan korban yang semula Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kartu ATM korban dan menarik uang miliknya,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku sempat membuang kartu ATM ke rawa saat perjalanan pulang. Polisi masih berupaya menemukan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang diamankan:

Bukti transaksi rekening korban
(Dalam pencarian) 1 kartu ATM Bank Aceh Syariah
Atas perbuatannya, VS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

AKP Roby menegaskan, keberhasilan anggota Resmob ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Barat dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkasnya ****