JEMBER, Redaksi.co – Pemerintah resmi melakukan aksi tindak lanjut penurunan harga pupuk subsidi mulai 22 Oktober 2025, sebagai bentuk respon atas keluhan petani terkait mahalnya harga pupuk di lapangan. Dalam surat edaran terbaru, seluruh PUD (Penyalur Utama Daerah) dan PPTS (Penyalur Pupuk Tingkat Sub) diwajibkan mencatat serta mendokumentasikan stok fisik pupuk subsidi per tanggal 22 Oktober 2025 di masing-masing gudang.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akurasi data distribusi pupuk, sekaligus menjadi evidence dalam perhitungan kompensasi serta objek audit pemeriksaan.
Pihak PUD dan PPTS juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap data yang disampaikan kepada pihak pelaksana instruksi (PI).
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan petani dan para pemerhati sektor pertanian, terutama karena selama ini harga pupuk kerap menjadi persoalan klasik yang menekan biaya produksi para petani di Kabupaten Jember.
Salah satu sosok yang turut berperan dalam mendorong kebijakan penurunan harga pupuk ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Komisi B Dapil 6, Bapak Khoirul Fatoni.
Sejak awal, beliau aktif memperjuangkan hak-hak petani agar dapat membeli pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Khoirul Fatoni, atau biasa di sapa cak Toni, perjuangan ini bukan semata langkah politik, tetapi merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat Jember, daerah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan. Ketika harga pupuk turun sesuai HET, itu artinya kita sedang membantu mereka untuk tetap produktif dan sejahtera,” ujar Khoirul Fatoni.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi pupuk subsidi semakin tertib, terpantau, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani di lapangan l.
Reporter: Sofyan