Rabu, Januari 8, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Tuntut Ratusan Massa Aksi FPGSS Dalam Aksi Demo di Polda Sumsel, Tangkap “FA”…!

Warta In | Palembang, – Terkait persoalan tanah hak milik Bapak Jalaludin yang telah dibangun 11 rumah, pos jaga dan akses jalan oleh Fahmi Asegaf selaku pengembang Perumahan Kota Modern Sriwijaya atau KMS yang terletak di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gadus Kota Palembang kini memasuki babak baru.

FPGSS menilai bahwa persoalan antara Bapak Jalaludin dengan Fahmi Asegaf ini sudah cukup lama, terkait lahan tanah milik Bapak Jalaludin yang telah dibangun 11 rumah oleh Fahmi Asegaf di perumahan KMS itu. Bukan hanya 11 rumah, tanah milik Bapak Jalaludin itu juga dibangun pos jaga dan akses jalan menuju perumahan tersebut.

Menindak lanjuti persoalan lahan tanah milik sah Bapak Jalaludin itu, FPGSS bersama pemilik tanah sah pertama-tama telah melakukan pembongkaran pos jaga dan portal di Perumahan KMS pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024. Dan pihak warga di perumahan itu berharap adanya mediasi antara pihak pengembang dalam hal ini saudara Fahmi Asegaf dengan Bapak Jalaludin. Namun setelah 2 minggu berlalu pihak warga tidak bisa mempertemukan kedua pihak sehingga batas waktu yang ditentukan oleh Bapak Jalaludin dan warga maka jalan atau akses menuju perumahan yang berdiri diatas sertifikat tanah Bapak Jalaludin akan dihancurkan.

Bukan hanya pos jaga dan akses jalan, Bapak Jalaludin yang memiliki tanah sah yang bersertifikat seluas 2,7 Hektar itu ternyata tanahnya juga telah dibangun 11 rumah oleh pengembang KMS.

Berdasarkan kronologis persoalan terungkap bahwa Saudara Fahmi selaku pengembang
Perumahan Kota Modern Sriwijaya atau KMS diduga telah memalsukan tanda tangan Bapak Jalaludin selaku pemilik sah atas tanah. Dan pemalsuan tanda tangan itu juga telah dikuatkan oleh hasil laboratorium forensik Polda Sumsel yang menyatakan bahwa hasil forensik itu non identik atau sah telah dipalsukan.

Pemalsuan tanda tangan itu juga termasuk dalam 11 rumah yang telah dibangun tersebut. Dan untuk persoalan pemalsuan tanda tangan, Bapak Jalaludin telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel dan hingga saat ini pihak Polda Sumsel belum juga menanggapi laporan yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun itu.

Dengan adanya pemalsuan tanda tangan itu, Bapak Jalaludin telah mengalami kerugian baik materil maupun non materil. Maka dari itu Kami meminta :

1.Meminta dan mendesak Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan pengaduan Bapak Jalaludin yang sudah 2 tahun berjalan ditempat alias dibiarkan saja.

2.Meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumsel melalui Penyidik segera menaikan status Saudara Fahmi Asegaf sebagai tersangka dan segera ditahan.

3.Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sumsel belum juga menanggapi laporan yang sudah 2 tahun lebih itu, maka FPGSS akan melakukan aksi demo ke Mabes Polri di Jakarta. Untuk meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri agar mengambil alih perkara tindak pidana ini dan segera mengevaluasi penyidik Polda Sumsel yang terindikasi membekingi Fahmi Asegaf sehingga laporan berjalan ditempat. Terkait laporan itu juga, Bapak Jalaludin telah melaporkan itu ke Propam Polda Sumsel tetapi sama saja tidak ada tanggapan.

4.Jika dalam kurun waktu 2 minggu setelah aksi demo ini ternyata pihak Polda Sumsel masih juga belum bergerak menanggapi laporan, maka kami selaku pihak yang sah pemilik tanah akan melakukan eksekusi merobohkan 11 rumah yang berada didalam perumahan KMS yang berdiri diatas tanah Bapak Jalaludin.

Massa aksi FPGSS di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh AKBP Raphael ST, SH, Kasbudit II Harda Polda Sumsel.

Popular Articles