RADAKSI.CO, BLITAR – Kasus tindak asusila atau pelecehan seksual di lingkungan masyarakat masih menjadi isu serius di Indonesia, dan kasus yang baru terjadi adalah pemerkosaan yang di lakukan anak di bawah umur.
Korban sekaligus nara sumber menceritakan terkait perbuatan tindak Asusila/pemerkosaan tersebut kepada Rekan kerja dan juga pacarnya si korban ( laki-laki) mengatakan dengan kronologi”
(“Aku di jak koncoku nek omahe bocah lanang kui.. pas bar udan deres arep mulih di cegati Karo bapak e bocah lanang kui.
lha akhire nek kamar dadi bocah 3, Mergo ga oleh muleh, lha karo koncoku sing sijine di tinggal ning njobo.. bar kuwi aku di pekso nglayani, Aku wes nolak berontak tapi kalah kuat karo bocah lanang sing nduwe omah kui, aku di perkosa.. terus tak ambu ketok e mendem bocah lanang kui”)
Korban di ajak ke rumah pelaku itu bersama temannya.tetapi setelah hujan deras reda dan mau pulang di cegat sama orang tua pelaku, dan akhirnya bertiga masih tetap di rumah tersebut., tidak berselang lama temannya yang mengajak tadi keluar rumah, nah saat itulah pelaku memaksa korban untuk mau melayani perbuatan tidak senonoh, dengan memperkosa korban dan sekuat tenaga menolak dan berontak, namun kalah tenaga akhirnya korban pasrah dan saat itu juga di ketahui bahwa pelaku sedang mabuk minuman keras, karena tercium darı bau mulut pelaku.
Dengan keprihatinan, kami dari Media mendapat laporan darı korban dan mencoba menghubungi dan mendatangi korban yang saat ini sedang sakit di rumah sakit, korban sakit “karena merasa di ancam. Dalam ancamannya pelaku mengatakan “akan menyebarkan perbuatan tersebut kesemua orang dan juga kepada pacar si korban, karena takut, hingga kepikiran akhirnya korban depresi dan masuk rumah sakit.
Etikat baik sudah di lakukan antara korban dan pelaku dengan musyawarah kekeluargaan, dan korban menerima dengan memberikan surat pernyataan bermaterai di saksikan orang tua pelaku dan Pacar si korban juga teman Korban,.namun hingga kini belum ada realisasi apapun terkait perbuatan pelaku tersebut untuk bertanggung jawab.
Kami sebagai orang tua korban dan pacar Korban tidak terima dengan perbuatan tersebut, bilamana tidak segera ada pertanggung jawaban dari pelaku, maka langkah hukum akan kami tempuh, guna di proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoonesia
Bersambung…







