Sabtu, Januari 25, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Tiga Warga Muara Enim Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Redaksi.co, Prabumulih

Tim Opsnal Srigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga pria asal Kabupaten Muara Enim yang terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, di Jalan Talang Jimar RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu Aminadi (34), warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat; Erik Herdian (24), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak; dan Junes Selan (24), warga Desa Tanjung Bunut, kedapatan membawa dua paket sabu seberat 2,12 gram, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor.

Barang bukti tersebut diketahui berasal dari seorang DPO berinisial RO melalui sistem barter dengan senjata api rakitan, amunisi, dan uang tunai sebesar Rp3.500.000. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap DPO RO dan mengungkap jaringan narkoba yang terlibat.

Popular Articles