Redaksi.co MAMASA : Gelombang kekecewaan publik kini berubah menjadi tekanan terbuka. Sejumlah aktivis secara frontal menyerang sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa yang dinilai memilih bungkam atas perkembangan dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.
Muh. Nabir menegaskan, hingga saat ini penanganan perkara yang menyangkut hak guru dan anggaran pendidikan tersebut tak menunjukkan arah yang jelas. Alih-alih memberi kepastian, Kejari Mamasa justru dinilai menutup diri dari pertanyaan publik.
“Sudah tiga kali kami bersurat resmi ke Kejari Mamasa untuk meminta penjelasan perkembangan kasus ini. Tapi tidak satu pun dibalas. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut uang negara dan hak guru,” tegasnya.
Sikap diam itu memantik kecurigaan. Publik pun bertanya-tanya:
1. Apakah kasus ini masih benar-benar diproses atau sudah mandek di tengah jalan?
2. Jika masih berjalan, mengapa tidak ada keterbukaan informasi?
3. Mengapa tiga surat resmi seolah tak dianggap penting?
Desakan transparansi kian menguat. Aktivis menilai, dalam negara hukum tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abu. Dugaan korupsi harus ditangani secara terbuka dan akuntabel. Diamnya Kejari justru memperkeruh situasi dan memunculkan spekulasi liar,” lanjut Nabir.
Kasus TPG–TKG bukan sekadar perkara administratif. Dana tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kesejahteraan guru. Ketidakjelasan penanganan perkara ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Mamasa.
Para aktivis mendesak Kejari Mamasa segera memberikan keterangan resmi kepada publik dan membuka sejauh mana proses hukum telah berjalan. Mereka juga menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan, kami akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. Supremasi hukum tidak boleh mati oleh sikap diam,” tegasnya.
Kini sorotan tajam mengarah ke Kejari Mamasa. Publik menanti jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan terus menggantung tanpa kepastian?
Satu hal yang pasti, di tengah tuntutan keadilan, masyarakat tidak lagi puas dengan keheningan. Hukum harus berbicara dan berbicara dengan jelas. (ZUL)







