Jakarta | Redaksi.co – Upaya pemerintah dalam menyelesaikan seluruh proses legalisasi aset masyarakat terus menunjukkan hasil nyata,Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali membuktikan komitmennya dengan menuntaskan penyerahan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah langkah yang dinilai penting dalam memastikan setiap bidang tanah memperoleh kepastian hukum.

Penyerahan tiga sertipikat residu kepada warga yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) menjadi bagian dari penyelesaian bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum dapat diterbitkan sertipikatnya karena masih memerlukan penyempurnaan dokumen administrasi maupun proses verifikasi data,Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, hak masyarakat akhirnya dapat disahkan melalui penerbitan sertipikat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., serta dihadiri Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penyelesaian program strategis nasional di bidang pertanahan.

Pelaksanaan penyerahan sertipikat residu ini berlangsung serentak di seluruh Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, Sinergi antara ATR/BPN dan DPRD DKI Jakarta dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal penyelesaian berbagai bidang tanah yang sebelumnya masih tertunda sehingga masyarakat dapat segera memperoleh hak kepemilikan yang sah.
Penyelesaian residu PTSL bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi juga memiliki dampak besar bagi masyarakat, Sertipikat yang diterima memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meminimalkan potensi konflik agraria, sekaligus meningkatkan nilai aset yang dapat dimanfaatkan sebagai penunjang aktivitas ekonomi maupun akses pembiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Tomi Jomaliawan menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus mempercepat penyelesaian seluruh bidang tanah yang masih berstatus residu,Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, akurat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Keberhasilan penyelesaian sertipikat residu ini menjadi indikator bahwa transformasi layanan pertanahan terus berjalan secara konsisten, Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD, program PTSL diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

