Redaksi.co – SULUT MANADO – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut, melakukan penyelidikan dan penangkapan para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tawuran antar kampung yang terjadi di pasar Unyil Kecamatan Singkil, Kota Manado 25 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita.
Dari hasil pengungkapan Tim Resmob mengamankan 5 orang terduga masing-masing berinisial RA alias Porong, 24, AD alias Davincy, 16, VM alias Vadel, 16, TP alias Yeskuel, 18, warga Ketang Baru Kecamatan Singkil dan ML alias Laide, 21, warga Mahakeret Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, Kompol Rido Kristiani SH, S.Ik, M.Ap, membenarkan bahwa Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Iptu Ahmad Waafi, telah mengamankan terduga pelaku tawuran antar kampung.
Informasi dirangkum pada hari Kamis Tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Apude di kos-kostan Lorong Penca Kecamaran Sario.
Setelah berhasil di amankan Tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku Apude. Menurut keterangannya, yang membuat panah wayer terduga pelaku Davincy. Setelah Tim mendapatkan informasi keberadaan Davinchy, Tim langsung menuju ke kost-kostan di Kampung Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado.
Terduga pelaku Davincy (pembuat panah wayer) berhasil diamankan, Tim melakukan interogasi. Menurut keterangannya, bahwa yang selalu memesan panah wayer adalah terduga pelaku Vadel.
Dari keterangannya juga bahwa terduga Davincy memesan panah wayer sebelum tawuran antar kampung itu terjadi. Tim akhirnya berhasil mengamankan Davincy.
Dari para terduga pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti Palu, alat kikis besi, panah wayer, kayu, potongan besi dan katepel besi.
Selanjutnya para terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
(*M H*)Â