Tambang Kuari Ilegal Milik Bu, HJ Jadi Sumber Matrial Untuk Proyek Penimbunan Jalan Di Kendawangan.

0
168

**Berita Investigasi: Tambang Kuari Ilegal di Kendawangan Dikelola oleh BH, Jadi Sumber Material untuk Proyek Swasta dan Penimbunan Jalan**

*Kendawangan, 17 Oktober 2025* — Aktivitas tambang kuari ilegal di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke permukaan. Tambang tersebut dikelola oleh sosok yang akrab disapa **BH**, berlokasi di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan laut. Meski tidak berada di lahan pertanian—karena wilayah itu memang berupa lahan kosong berbatu dan berpasir—operasional tambang ini tidak hanya ilegal, tetapi juga diduga menjadi **sumber pasokan material bagi sejumlah proyek swasta dan kegiatan penimbunan jalan di wilayah Ketapang**.

**Lokasi Strategis, Tapi Tak Berizin**

Hasil pantauan lapangan menunjukkan, lokasi tambang BH berada di kawasan pesisir Kendawangan yang secara geografis memang tidak memiliki lahan pertanian. Wilayah tersebut didominasi formasi batuan dan tanah berpasir, sehingga kerap menjadi sasaran aktivitas galian C. Namun, terlepas dari ketiadaan lahan pertanian, keberadaan tambang ini tetap melanggar peraturan karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi terkait.

“Tambang ini beroperasi seolah-olah legal. Mereka mengklaim punya izin dari desa, padahal secara hukum, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan—apalagi di kawasan pesisir yang rentan terhadap kerusakan ekosistem,” ungkap seorang aktivis lingkungan setempat.

**Material Ilegal Diduga Dipasok ke Proyek Swasta dan Infrastruktur**

Yang lebih mencurigakan, sejumlah sumber di lapangan mengungkap bahwa material hasil galian dari tambang BH **secara rutin dipasok ke berbagai proyek swasta**, termasuk pembangunan perumahan, dermaga pribadi, hingga kegiatan **penimbunan jalan**—baik oleh pihak swasta maupun oknum yang mengaku mewakili proyek pemerintah daerah.

Truk-truk pengangkut material terpantau keluar-masuk lokasi tambang hampir setiap hari, dengan tujuan yang diduga mencakup kawasan perkotaan Ketapang, pelabuhan swasta, bahkan lokasi pembangunan jalan di beberapa kecamatan tetangga. Salah satu sopir truk yang enggan disebut namanya mengakui, “Kami ambil batu dan pasir dari sana (tambang BH) karena harganya murah dan tidak ribet. Katanya sudah ‘aman’ karena dapat izin desa.”

Namun, tidak ada dokumen resmi—seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau dokumen pengangkutan mineral dari Dinas ESDM—yang menyertai distribusi material tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa **rantai pasok material ilegal ini berjalan tanpa pengawasan dan melanggar UU Minerba**.

**BH: Tokoh Lokal yang ‘Kebal Hukum’**

BH, yang dikenal sebagai tokoh lokal dengan jaringan luas, disebut mampu mempertahankan operasional tambangnya selama bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh penegakan hukum. Padahal, aktivitasnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat serta Polres Ketapang.

Sumber internal mengungkap, BH kerap menunjukkan surat keterangan dari aparat desa sebagai “bukti legalitas”. Namun, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks perizinan pertambangan. “Itu hanya surat keterangan domisili atau rekomendasi biasa, bukan izin usaha pertambangan yang sah,” jelas seorang pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang yang enggan disebut namanya.

**Ancaman terhadap Ekosistem Pesisir dan Tata Kelola Pertambangan**

Meski tidak merusak lahan pertanian, aktivitas tambang BH berpotensi merusak ekosistem pesisir. Penggalian besar-besaran di dekat garis pantai berisiko mempercepat abrasi, mengganggu habitat biota laut, serta mengubah pola sedimentasi alami. Belum lagi debu tambang dan material galian yang dibuang sembarangan ke aliran air yang bermuara ke laut.

“Kami khawatir ini akan merusak terumbu karang dan area pemijahan ikan. Tambang ini tidak memiliki AMDAL, tidak ada pengelolaan limbah—semuanya dikerjakan secara serampangan,” kata seorang nelayan tradisional di Kendawangan.

Lebih jauh, praktik ini juga mengancam tata kelola pertambangan yang sehat. Material ilegal yang masuk ke proyek infrastruktur—baik swasta maupun yang didanai APBD/APBN—berpotensi menimbulkan risiko kualitas, sekaligus menciptakan distorsi pasar bagi pelaku usaha yang taat aturan.

**Masyarakat dan LSM Desak Audit Material Proyek**

Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil kini tidak hanya mendesak penutupan tambang ilegal, tetapi juga **audit terhadap asal-usul material** yang digunakan dalam proyek-proyek penimbunan jalan dan pembangunan di wilayah Ketapang karna berpotensi merugikan negara, bahkan masyarakat sekitar.

“Jika benar material dari tambang ilegal ini masuk ke proyek resmi—apalagi yang dibiayai APBD—itu bukan hanya pelanggaran lingkungan, tapi juga potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas koordinator Forum Peduli Lingkungan Ketapang.

**Penegakan Hukum Diminta Transparan**

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Ketapang dan Dinas ESDM Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi. Namun, tekanan publik terus meningkat agar kasus tambang ilegal BH di Kendawangan segera dituntaskan secara transparan, adil, dan menyeluruh—termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan material ilegal tersebut.

*Reporter: Tim Investigasi Kalbar*

*Editor: Redaksi Utama*