Senin, Agustus 4, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Tak Terima Diberitakan Empat Orang Pemilik Kandang Ayam Boiler Ancam Wartawan Pakai Sajam

Kab. Ogan Ilir – Redaksi.co, Tidak terima di beritakan empat pengusaha ayam mencoba mengintimidasi di sertai pengancaman kepada awak media Liputan7.id yang juga selaku anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (PPWI-OI) pada minggu malam sekitar pukul 22:10 WIB, Senin (04/08/2025).

Kejadian yang di alami wartawan tersebut sungguh sangat miris bagi dunia insan pers, berita yang seharusnya merupakan pusat informasi bagi masyarakat luas, mulai di bungkam oleh oknum oknum yang merasa punya uang dan kekuasaan, hal itu terjadi terhadap awak media liputan7.id pada minggu malam senin sekitar jam 22:10 WIB di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

“Saya tidak tahu apa permasalahan yang sebenarnya, sewaktu hendak pulang kerumah di Desa Tambang Rambang, saya singgah di warung untuk membeli rokok, tiba-tiba salah satu pemilik kandang ayam boiler memanggil dan menyuruh saya duduk di tengah tengah pemilik kandang ayam lainya, berjumlah lima (5) orang yang mengintimidasi serta mengancam saya pada malam itu” tuturnya.

Selanjutnya wartawan tersebut di ancam menggunakan kata kata yang kasar dan juga alat tengkuit (pembersih rumput) atas pemberitaan yang di rilisnya pada Tanggal (11/07/2025) yang lalu.

“Pada saat itu saya di ancam dengan kata-kata” Kalau jantan jangan dari belakang, saroh kau takaranyo (susah kau aku buat) sambil mengarahkan alat tengkuit ke pada wartawan tersebut, merasa terancam saya lalu menghindar sedikit berusaha untuk meninggalkan tempat itu, karena merasa sudah tidak kondusif lagi” jelasnya.

Ia juga menambahkan kalau senin ini akan membuat laporan ke Polres Ogan Ilir,demi keselamatan dirinya,

“Hari ini saya akan ke Polres Ogan Ilir untuk meminta perlindungan kepada pihak kepolisian atas intimidasi dan ancaman yang saya alami,agar ke depan saya tidak merasa was was lagi dalam menjalankan tugas saya sebagai jurnalis yang seyogyanya di lindungi oleh undang undang” tutup wartawan tersebut.

Semoga pihak kepolisian bisa segera memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir, khusunya para jurnalistik media lokal yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, serta memberikan efek jera bagi oknum oknum yang berusaha membungkam media untuk memberitakan fakta dan kejadian di lapangan.

Pengacara Dirwansyah SH. MH Ya, mengancam seseorang dengan senjata tajam dapat dianggap sebagai tindak pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman, seperti:

1. Pasal 335 KUHP : Mengancam seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.
2. Pasal 170 KUHP : Jika pengancaman dilakukan dengan menggunakan senjata tajam atau kekerasan lainnya, pidana dapat lebih berat.

Selain itu, jika pengancaman tersebut menyebabkan korban merasa takut atau trauma, pelaku dapat dijerat dengan pasal lain, seperti pasal tentang tindak pidana kekerasan atau pasal tentang tindak pidana yang menyebabkan korban menderita luka atau cedera.

Dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:

– Jenis senjata yang digunakan
– Tingkat keparahan ancaman
– Efek pada korban

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami pengancaman, penting untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Tim PPWI

Popular Articles

Berita Terkait