JEMBER, redaksi.co – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sewa tanah kas desa (TKD) yang menyeret Kepala Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Sucipto, memasuki babak baru. Hari ini 16 September 2025 sejumlah warga Desa Kesilir resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember.
Laporan ini diajukan sebagai bentuk keresahan masyarakat atas dugaan rekayasa dokumen sewa TKD yang dinilai merugikan kepentingan desa. Warga menilai tindakan itu bukan hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan aset desa yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Salah satu perwakilan warga, Gatot, menegaskan laporan ini dibuat agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami sebagai warga hanya ingin kejelasan. Tanah kas desa itu milik masyarakat, jadi harus dikelola secara benar, bukan dipalsukan atau diselewengkan,” ujarnya.
Dugaan pemalsuan tanda tangan mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp antara Kepala Dusun Wasis dengan Bendahara Desa Kesilir, Tiko alias Tika. Dalam percakapan itu, dibahas soal dokumen Surat Garapan (SG) yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan tanah desa. Dokumen tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu, bahkan sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek dan Polres.
Dalam chat itu, Tika mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan. Ia menegaskan tidak pernah membuat tanda tangan palsu, dan menyebut tanda tangan tersebut dibuat oleh Toni, Kaur Perencanaan Desa.
Selain Toni, nama Sekretaris Desa Iisugianto serta Kades Sucipto juga ikut diseret dalam laporan warga. Berdasarkan dokumen yang diterima Kejaksaan Negeri Jember, warga meminta ketiganya diperiksa karena dianggap memiliki peran penting.
Menurut laporan warga, Kades Sucipto selaku pengambil keputusan (decision maker) desa diduga mengetahui sekaligus memberi arahan, Toni sebagai Kaur Perencanaan dituding sebagai pelaksana pemalsuan tanda tangan, sementara Iisugianto selaku Sekretaris Desa dinilai bertanggung jawab terhadap administrasi dan penyusunan anggaran. Dugaan peran mereka semakin kuat dengan adanya pengakuan dari Bendahara Desa.
Reporter: Sofyan