Fakfak.Redaksi.co- Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, menyoroti begitu banyak keluhan tentang pendidikan, disaat anggaran yang disediakan Pemerintah cukup besar. Hal tersebut, mengindikasikan Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai intansi teknis belum sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya.
“Sayang sekali, anggaran cukup besar untuk pendidikan namun kita tidak serius mengurus makanya banyak keluhan masyarakat”.ungkap Bupati saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan upacara Hardiknas di lapangan Apel Pemkab Fakfak, senin (5/5/2025) kemarin.
Bupati yang baru menjabat dua bulan lebih ini mengatakan, semua keluhan masyarakat tentang pendidikan, menjadi atensi serius Pemerintahnya.
“Saya targetkan dua tahun menyelesaikan seluruh keluhan yang ada. Baik keluhan tentang guru maupun sarana prasarana dari semua jenjang pendidikan akan kami upayakan bisa selesai dalam dua tahun”.ujarnya.
Bupati mengambil contoh rumah guru sebagai sarana pendukung yang belum tersedia di Kampung-kampung.
“Kita akui banyak guru yang tidak betah mengajar di Kampung karena rumah guru belum ada. Sehingga kita uapayakan tahun 2026 kita anggarkan pembangunan rumah guru dan fasilitas guru di kampung-kampung”.tuturnya.
Semangat pembangunan di bidang pendidikan mesti seirama dengan Anggaran jumbo yang diatur dalam amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” dan diatur juga dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.
Tujuan mandatory spending pendidikan tersebut guna menjamin tersedianya anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan akses, dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Amanat konstitusi ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Jika tidak memenuhi mandatory spending, maka Pemerintah berpotensi melanggar konstitusi.