Skor Meroket, Kabupaten Jember Kembali Raih Predikat Informatif dari KI Jatim

0
76

JEMBER, redaksi.co – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik kembali berbuah hasil. Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember kembali meraih predikat Informatif dengan nilai tinggi.

Berdasarkan keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jember mencatatkan skor 98,11. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebesar 93,98, sekaligus menegaskan konsistensi Jember menjaga standar transparansi pemerintahan.

Nilai tersebut diperoleh dari tiga tahapan penilaian, meliputi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan nilai 98,85, verifikasi faktual atau visitasi sebesar 99,14, serta presentasi dan wawancara yang menghasilkan nilai 96,00.

Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Jember di jajaran pemerintah daerah di Jawa Timur yang dinilai serius dan berkelanjutan dalam membuka akses informasi publik kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember,

Regar Jeane Dealen Nangka, menegaskan bahwa predikat Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diakses serta diawasi publik,” tegas Regar.

Menurutnya, Monev 2025 memiliki indikator penilaian yang lebih komprehensif, tidak hanya menitikberatkan pada ketersediaan informasi, tetapi juga akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Inovasi layanan informasi publik akan terus diperkuat agar lebih cepat, responsif, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa,” lanjutnya.

Regar menambahkan, pada 2026 komitmen keterbukaan informasi publik akan semakin diperkuat seiring dukungan penuh Bupati Jember, Gus Fawait, salah satunya melalui optimalisasi kanal pengaduan masyarakat Wadul Gus’e.

Sebagai informasi, penetapan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dilaksanakan di Sidoarjo pada 14 November 2025 oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan badan publik tetap patuh pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Reporter: Sofyan