MAMUJU : Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kilogram yang diduga menjadi penyebab kelangkaan di Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terbongkar. Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju menyita sedikitnya 105 tabung LPG dari lima terduga pelaku dalam operasi di sejumlah titik.
Dari total barang bukti tersebut, 83 tabung ditemukan dalam kondisi berisi, sementara 22 tabung lainnya kosong. Kasus ini resmi dirilis di Mapolresta Mamuju pada Jumat, 27 Maret 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, terutama menjelang Idul pitri 1447 Hijriah. Warga mengaku kesulitan mendapatkan gas subsidi, dan jika tersedia harganya melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dalam beberapa bulan terakhir masyarakat kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram. Kalaupun ada, harganya berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Lima oknum pengecer diduga sengaja menimbun dan menjual gas dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Tim Tipidter kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan 105 tabung LPG subsidi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Tabung-tabung tersebut disembunyikan di dalam rumah maupun kios milik para pelaku.
Polisi memastikan seluruh pemilik rumah atau kios yang menguasai LPG subsidi itu tidak memiliki izin resmi untuk menjual atau mendistribusikan. Bahkan, penyelidikan mengungkap pasokan gas diduga berasal dari sejumlah pangkalan, dan sebagian disebut diperoleh langsung dari agen.
Atas temuan tersebut, Polresta Mamuju akan mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pangkalan maupun agen dalam praktik ilegal tersebut.
“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Penimbunan seperti ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas IPTU Herman Basir.
Para terduga pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, agar praktik serupa tidak kembali terjadi. (ZUL)







