Skandal Manipulasi IPO Terbongkar, Rp14, बच5 Triliun Saham Dibekukan!

0
4

Jakarta, Redaksi.Co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) Langkah tegas ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan manipulasi penawaran saham perdana (IPO) serta pelanggaran serius di sektor pasar modal.

Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim penyidik OJK dengan pendampingan aparat Bareskrim Polri guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus besar di industri pasar modal dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami dari OJK bersama Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujarnya kepada awak media di kawasan SCBD.

🔎 Modus: Insider Trading hingga Transaksi Semu

Perkara ini menyeret ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut melibatkan korporasi PT MASI, Berdasarkan hasil penyidikan, praktik yang dilakukan diduga mencakup:

Insider trading Manipulasi IPO
Transaksi semu (wash sale)
Praktik tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022 dan dinilai mencederai prinsip keadilan (fairness) serta transparansi dalam transaksi pasar modal.

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka,Keduanya dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berkas perkara terhadap dua tersangka telah rampung dan dikirim ke kejaksaan,Saat ini proses hukum memasuki tahap menunggu P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

💰 2 Miliar Lembar Saham Dibekukan

Tak hanya menetapkan tersangka, OJK juga mengambil langkah signifikan dengan membekukan sekitar grading 2 miliar lembar saham yang nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun, Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar pada periode 2021 hingga 2023.

Saham-saham tersebut untuk sementara waktu tidak dapat diperdagangkan hingga proses hukum selesai.

Langkah pembekuan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa regulator tidak akan mentolerir praktik manipulatif yang merusak integritas pasar modal Indonesia.

📂 Barang Bukti Didominasi Dokumen & Data Digital

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat penyimpanan data seperti USB, Seluruh barang bukti akan dipilah dan dianalisis lebih lanjut di kantor penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan, Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ungkap Daniel.

⚖️ Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan investor serta menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi dan transaksi semu di pasar modal bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang dapat merugikan investor dan merusak ekosistem keuangan nasional.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum serta langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas dugaan skandal IPO ini.