Top 5 This Week

Related Posts

SK Kepala Dusun Tahun 2010 Muncul, Berpotensi Jadi Bukti Baru Sengketa Lahan Beru-Beru

Redaksi.co MAMUJU : Munculnya Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala dusun tahun 2010 di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menjadi sorotan setelah perkara sengketa lahan di wilayah tersebut berujung pada eksekusi lahan pada Kamis, 30 Juli 2026. Dokumen tersebut kini dinilai berpotensi menjadi bukti baru yang dapat memengaruhi langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Keberadaan SK itu mengemuka setelah dua mantan kepala dusun yang memberikan keterangan mengenai proses pelantikan aparatur desa pada 2010.

Mantan Kepala Dusun Sejati, ABD Mukti, menegaskan dirinya dilantik pada tahun 2010 bersama sembilan kepala dusun lainnya. Ia menyebut Ilham Jaya merupakan salah satu pejabat dusun yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan yang sama.

“Ya, pada tahun 2010 kami dilantik bersama sembilan kepala dusun. Ilham Jaya juga ikut dilantik karena namanya tercantum dalam SK,” kata ABD Mukti.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Mantan Kepala Dusun Babalalang, Sattu. Menurutnya, pelantikan sembilan kepala dusun dilakukan secara bersamaan dan seluruh nama yang dilantik tercantum dalam Surat Keputusan yang diterbitkan pemerintah desa saat itu.

“Ya, pada tahun 2010 kami dilantik bersama sembilan kepala dusun. Ilham Jaya juga ikut dilantik karena namanya sesuai dengan yang tercantum dalam SK,” ujar Sattu.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Beru-Beru, Abdul Wahab, menilai temuan SK pelantikan tersebut dapat menjadi bukti baru yang membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara sengketa lahan yang telah diputus.

Menurut Abdul Wahab, apabila SK tersebut berkaitan dengan alat bukti yang digunakan dalam persidangan, maka penilaian terhadap keseluruhan alat bukti patut dikaji ulang. Ia berpendapat, apabila terdapat perbedaan antara waktu pengangkatan kepala dusun dengan dokumen yang dijadikan dasar pembuktian, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses hukum.

“Kalau dokumen itu memang dijadikan alat bukti, maka ada dugaan penilaiannya tidak tepat. Karena itu bisa menjadi dasar untuk menempuh upaya hukum berikutnya,” ujarnya.

Abdul Wahab juga menyoroti adanya surat keterangan jual beli yang, menurutnya, mencantumkan nama kepala dusun yang belum menjabat pada tahun 2009. Ia berpendapat, apabila dokumen tersebut dijadikan salah satu dasar dalam putusan perkara perdata antara Nuryani D selaku penggugat melawan Sani dan keluarganya sebagai tergugat, maka keabsahan dokumen tersebut layak diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelaah kembali perkara tersebut secara objektif dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.

“Kami berharap penegak hukum benar-benar melihat fakta persidangan yang sebenarnya dan menilai alat bukti secara objektif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan,” tegas Abdul Wahab.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, sehingga setiap putusan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. (ZUL)

Popular Articles