Warta In | Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran di Kejati Sumsel adanya dugaan pembiaran Dispenda dan Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas, Sumatera Selatan Terkait Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Pedang Muara Beliti.
Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi, SH didampingi oleh Seketaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, SE Kepada awak media, Jum’at (16/08/24).
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi, SH mengatakan menindaklanjuti aksi damai kami (SIRA) pada hari senin, 06 mei 2024 yang lalu di Polda Sumsel terkait dengan adanya aktifitas tambang pasir ilegal yang terletak di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,” yang mana berdasarkan surat keputusan gubernur sumsel nomor : 983/KPTS/DESDM/2023 tentang harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di provinsi sumatera selatan tahun 2024..”ujarnya.
“Sama-sama kita ketahui bahwa pemilik tambang yang diduga ilegal di Desa Pedang tersebut selain tidak memiliki ijin dari kementrian tentang galian C, juga diduga tidak membayar kewajiban berupa pajak pertambangan sesuai dengan luasan tambang.
Bahwa mengacuh pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah terkait dengan pungutan pajak mineral bukan tambang yang seyogyanya dilakukan oleh dinas pendapatan daerah kabupaten musi rawas sumatera selatan dengan metode uji petik tiap bulanya guna menetukan besaran pajak mineral bukan logam yang harus dibayarkan oleh pemilik tambang namun fakta yang dilapangan besaran pungutan pajak perbulanya rata-rata Rp. 1.000.000,- perbulan sedangkan seharusnya pajak pungutan tambang mineral non logam sesuai dengan peraturan gubernur berkisar rata-rata Rp.31.000.000,- s/d Rp.62.000.000,- /bulan dengan perhitungan rata-rata perhari 5-10 dump truk dengan kapasitas 6 kubik/mobil,”ujarnya.
Ditempat yang sama Seketaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, SE menambahkan sebagaimana laporan kami sebelumnya pada tanggal 05 februari 2024 dengan nomor : 055/SIRA//II/2024 dilanjutkan dengan aksi damai didepan polda sumsel pada tanggal 6 mei 2024, bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut diduga telah merugikan negara sebesar 8 milyaran lebih.
Bahwa,”berdasarkan informasi yang didapat dari team SIRA dilapangan bahwa saat ini pemilik tambang diduga ilegal tersebut diduga melakukan intimidasi kepada kepala Desa Pedang Kecamatan. Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas guna memberikan ijin operasi kembali tambang pasir diduga ilegal tersebut,”jelasnya.
Berkenaan dengan semakin berlarut dan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum terhadap aksi tambang pasir diduga ilegal tersebut,”maka SIRA dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi besar-besaran di kajati sumsel guna melaporkan prihal adanya dugaan pembiaran oleh dispenda dan dinas lingkungan hidup kab.musi rawas, karena patut diduga adanya cawe-cawe sehingga negara dirugikan dan rusaknya ekologi lingkungan akibat tambang tersebut,”pungkasnya.