redaksi.co, Jakarta – Sidang perdana perkara sengketa hak cipta antara penyanyi Vidi Aldiano dan para pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/5). Namun, Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat membuat sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua yang dijadwalkan tiga minggu dari hari ini, yakni pada 11 Juni 2025.
“Sidang hari ini sudah dibuka, namun tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Karena itu, pengadilan akan memanggil kembali secara resmi untuk sidang kedua,” ujar Minola kepada awak media usai sidang.
Kasus ini bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano sejak tahun 2008 tanpa izin resmi dari para penciptanya. Lagu yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti itu menurut kuasa hukum telah digunakan secara komersil di berbagai konser dan media distribusi tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pencipta lagu.
“Penggunaan lagu Nuansa Bening sudah dilakukan selama kurang lebih 16 tahun dalam lebih dari 300 pertunjukan tanpa ada izin maupun kompensasi yang layak dari pihak Vidi,” tambah Minola.
Pihak Vidi Aldiano disebut pernah menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta, namun ditolak oleh Keenan Nasution karena dianggap tidak sesuai dengan durasi dan skala penggunaan lagu. Setelah dilakukan somasi dan negosiasi, tawaran kompensasi meningkat menjadi ratusan juta, tetapi belum tercapai kesepakatan hingga akhirnya perkara ini dibawa ke pengadilan.
Minola mengatakan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa royalti, melainkan soal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Ini bukan lagi soal apakah ada pelanggaran atau tidak, tapi soal berapa besar nilai kompensasi yang wajar dan pantas atas pelanggaran tersebut,” ujar Minola.
Pihak penggugat berharap Vidi Aldiano menggunakan kesempatan berikutnya untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini secara adil di hadapan hukum.
“Kalau tidak hadir sampai tiga kali, akan ada putusan verstek. Tapi kami berharap ini bisa selesai dengan itikad baik dari kedua belah pihak,” tutup Minola. Reporter Dini Kembar