Jumat, Februari 21, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Perdana Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di PN Singkawang

Singkawang, kalbar –Redaksi.co Hari ini, Selasa, 18 Februari 2025, Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang perdana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban menegaskan harapan agar pelaku dihukum secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Apalagi, pelaku merupakan seorang tokoh agama dan pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun justru melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Roby Sanjaya, SH, selaku kuasa hukum korban.

Menurut kuasa hukum, kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. “Kami ingin melihat apakah hukum benar-benar tegak lurus dan tidak tajam ke bawah. Hukum harus berpihak kepada korban, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin yang rentan terhadap ketidakadilan,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya independensi dan integritas majelis hakim dalam menangani perkara ini. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil, tegas, dan bebas dari segala bentuk intervensi, demi terciptanya keadilan substantif bagi korban,” tambahnya.

Selain menuntut keadilan di ruang sidang, kuasa hukum korban juga menyerukan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masa depan korban. “Kami meminta pemerintah daerah agar tidak lepas tangan dan memikirkan masa depan korban, termasuk akses pendidikan dan pemulihan psikososial. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan korban dapat melanjutkan kehidupannya dengan layak setelah kasus ini berproses di pengadilan,” pungkasnya.

Dengan sorotan publik yang begitu besar, diharapkan persidangan ini berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.||Jurnalis:Dea Ar

(Sumber:Roby Sanjaya, SH
Kuasa Hukum Korban, LBH RAKHA)

Popular Articles