Sidak DPRD Polman Bongkar Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Sanitasi Dapur MBG, JOL Desak Penutupan Sementara

0
16

Redaksi.co POLMAN : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Polman terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah dan standar sanitasi dapur.

Sidak tersebut digelar setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang mendorong DPRD turun langsung ke lapangan. Dari hasil pantauan di lokasi, Commando Investigasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menyebut banyak SPPG belum memenuhi ketentuan teknis pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan, ditemukan limbah dapur dibuang langsung ke saluran drainase terbuka di sekitar fasilitas umum, termasuk kawasan dekat Kantor DPRD Polman.

“Jika limbah dibuang langsung ke saluran terbuka, apalagi dekat fasilitas publik, maka yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat,” tegas perwakilan JOL. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan memicu penyakit berbasis air bagi warga sekitar.

Temuan itu diperkuat surat resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar Nomor B.55/DLHK/600.1.17.2/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, DLHK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi, sebagian SPPG tidak mengolah air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keputusan Menteri LHK/KBPLH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG. Dalam lampirannya, sejumlah SPPG tercatat berstatus “Tidak Sesuai” dalam pengolahan air limbah, sementara beberapa lainnya belum menyampaikan laporan meski telah beroperasi.

Tak hanya soal IPAL, JOL juga menyoroti 48 dapur MBG yang disebut beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, program ini menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah, balita, dan lansia yang sangat bergantung pada jaminan keamanan pangan dan sanitasi.

Secara hukum, potensi pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan pelampauan baku mutu lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga melarang setiap perbuatan yang membahayakan kesehatan lingkungan.

JOL menilai keberlanjutan operasional dapur MBG tanpa IPAL sesuai standar dan tanpa SLHS sebagai bentuk kelalaian serius. Mereka mendesak Satpol PP dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak patuh regulasi.

Selain itu, JOL meminta Kepala Kantor SPPG Sulawesi Barat melakukan evaluasi menyeluruh bersama DLHK dan Dinas Kesehatan, serta menerbitkan rekomendasi penutupan sementara bagi dapur yang belum memenuhi ketentuan.

Menurut JOL, anggaran MBG bersumber dari pajak rakyat dan berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. “Keselamatan generasi dan orang tua kami terancam jika kelalaian ini dibiarkan,” ujar mereka.

DLHK dalam suratnya menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis seluruh SPPG. Namun publik kini menunggu, apakah sidak DPRD Polman akan berujung pada penindakan tegas atau hanya menjadi catatan administratif semata.

Program yang semestinya memperbaiki gizi generasi muda itu kini berada di persimpangan: menjadi solusi kesehatan atau justru menyisakan persoalan lingkungan dan hukum. (ZUL)