Batam,Redaksi.co: Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) mengenai renca pembongkaran belasan kios di kawasan ROW 30, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Jumat (10/10/2025).
RDP tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli, didampingi anggota lainnya, Tumbur Hutasoit, Muhammad Mustofa, dan Jimmi Simatupang. Tujuan dari Rapat derngar pendapat tersebut yang di gelar oleh DPRD kota batam adalah untuk memediasi rencana Satpol PP yang akan menggusur kantin pedagang yang berjualan di ROW 30, Jalan Brigjen Katamso.
Muhammad Fadhli membuka secara resmi RDP tersebut dan terbuka untuk umum, Fadhli sapaan akrab anggota dewan memulai dengan memperdalam polemik antara warga kantin dan Satpol PP, namun pihak perusahaan PT Sigma Aurora Properti yang disebut berada di balik permintaan pembongkaran tidak hadir, dan memicu kekecewaan warga. dari diskusi tersebut suasana mulai menegang ketika Satpol PP mulai mengeluarkan dokumen yang mereka bawa dan menunjukan kalau itu adalah dokumen ganti rugi bahkan sampai mengatakan ada pemain dari salah seorang warga.
“ Pada saat itu warga telah menerima ganti rugi dan saya selaku eksekutor lapangan pada saat itu, bahkan si Andi ini adalah pemain karen dia sudah menerima ganti rugi tapi membangun kemabil kantin tersebut, saya membawa dokumen pada saat ini dan ada kwitansi pembayaran yang saya bawa” ujar Jondri perwakilan dari Satpol PP
Pernyataan tersebut sebagai pemantik awal ketegangan di dalam ruangan, karena Andi selaku orang yang disebut namanya oleh perwakilan Satpol PP merasa bahwa apa yang di sampaikan itu tidak sesuai fakta di lapangan.
“Saya merasa apa yang di sampaikan oleh Jondri itu tidak benar, saya bisa menjelaskan kebenaran bahwa dokumen tersebut adalah dokumen perjanjian saya dengan efendi mulyono atas komisi saya yang sudah menjaga lahannya selama kurang lebih 4 tahun. Dan saya malah kecewa atas komisi yang di kasih oleh efendi mulyono tidak sesuai dengan perjanjian awal” ujar Andi perwakilan pedagang kantin
Karena suasana sudah mulai memanas, salah satu perwakilan dari anggota dewan bapak mustofa menengahi agar tidak terjadi hal yang lebih buruk.
“saya harap semuanya tenang, karena jika konidisi seperti ini maka rapat akan saya tutup ujarnya, karena kami mengundang itu untuk memediasi dan mencari jalan tengah, dan saya ingin memperdalam atas dokumen yang Satpol PP bawa di dalam forum ini.
“Apakah dokumen ini benar dokumen ganti rugi dari PT Sigma Aurora Property? Jika dokumen ini bukan dari dokumen PT Sigma Aurora Property maka dokumen ini tak ternilai dalam RDP ini”
Setelah di perdalam terkait dokumen tersebut bahwa dokumen yang di bawa oleh Satpol PP adalah dokumen dari PT Putra Riau Enterprise, tidak ada hubungan dengan RDP dan tidak masuk dalam pertimbangan dewan karena Satpol PP membawa dokumen yang bukan menjadi fokus rapat dengar pendapat.
Dan suasana rapat kembali kondusif karena ada salah satu perwakilan dewan yang mengatakan bahwa jangan ada penindasan dan tindakan represif kepada pedagang kecil karena mereka hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga bukan untuk mencari kaya.
Maka dari hasil rapat tersebut dewan mengatensikan kepada Satpol PP untuk menahan diri sampai mereka turun dan meninjau lokasi dan Fadli memberi pesan kepada Satpol PP untuk memberikan ketenangan kepada warga kantin.