Fakfak.Redaksi.co- Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos.,M.AP, mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan bagi para pekerja rentan di Kabupaten Fakfak.
Menurut Bupati Samaun Dahlan, pekerja rentan yang akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan dalam kerja sama tersebut sejumlah 10 ribu pekerja, mulai dari petani, nelayan, tukang ojek, sopir dan buruh kasar lainnya.
“Kemarin saya bersama Bapak Wakil dan Bapak Sekda sudah tanda tangan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, dari petani, nelayan, tukang ojek, sopir dan kemudian buruh kasar lain. Itu kurang lebih 10 ribu tenaga kerja rentan”.ujar Samaun Dahlan usai memimpin apel Gabungan di Halaman Kantor Pemkab Fakfak, senin (17/3/2025) pagi.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai bentuk komitmen memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut Kata Bupati, sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kita menyadari bahwa BPJS ini pengaruh sekali. Kalau seorang pencari nafkah tidak bisa lagi bekerja maka dibayar BPJS, dan anak-anaknya ditanggung”.tutur Bupati.
Bupati berencana, kerja sama seperti itu juga dilakukan di setiap kampung dan dibiayai dana kampung.
“Untuk seluruh masyarakat di kampung nanti kita kerja sama juga dengan BPJS, sehingga dari dana kampung bisa bayar dia punya masyarakat. Nilainya sekitar kurang lebih empat juta tetapi manfaatnya banyak”.jelasnya.
Akhirnya Bupati menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi 3 ahli waris. Masing-masing : almarhum Michael Kambu Pegawai kontrak non ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterima istrinya Jofalina Buiswarin, Saverius Rohrohmana, aparat Kampung Lusiperi yang diterima anaknya mewakili Helena Ohoiulun (Istri), dan Frantini Weripang aparat Kampung Wayati yang diterima orang tuanya, Abraham Weripang.
Total santunan yang diterima masing-masing ahli waris senilai Rp.42 juta.