Sepeda Motor Wartawan Dibakar OTK Di AMD Tapteng: Warga Panik Berhamburam Keluar Dari Rumah
TAPTENG, Redaksi.co – Aksi pembakaran sepeda motor oleh orang tak dikenal (OTK) menggemparkan warga AMD, Tapanuli Tengah, Jumat (21/11/2025) malam. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB itu terjadi di depan rumah milik Tri Supriadi, yang beralamat di Jalan Kolonel Bangun Siregar, AMD. Insiden tersebut menyebabkan satu unit sepeda motor hangus dilalap api.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, sepeda motor milik Tri Supriadi awalnya terparkir seperti biasa di depan kediamannya. Namun, tidak lama kemudian, warga sekitar melihat kobaran api tiba-tiba membesar pada bagian kendaraan tersebut. Sumber api diduga berasal dari tindakan pembakaran yang sengaja dilakukan oleh pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Melihat kobaran api yang terus membesar, sejumlah warga langsung berhamburan keluar rumah dan berusaha memadamkan api secara manual menggunakan air dan alat seadanya. Berkat gerak cepat warga, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke bangunan rumah maupun kendaraan lain yang berada di sekitar lokasi.
“Awalnya saksi NS saat pulang kerja hendak pulang ke rumahnya tidak jauh dari rumah Supriadi melihat cahaya api , tiba-tiba saja langsung besar langsung memanggil Tri Supriadi pemilik sepeda motor dan Tri Supriadi pun keluar untuk memadamkan keboran api yg membakar sepeda motornya api pun cepat di padamkan,” ungkap NS yang menjadi saksi peristiwa tersebut.
Meski sepeda motornya hangus terbakar akibat tindakan kriminal tersebut, korban Tri Supriadi disebut belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Padahal, menurut warga, kasus pembakaran kendaraan seperti ini termasuk tindakan berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan di lingkungan.
“Kalau dibiarkan, kita khawatir kejadian seperti ini terulang ,pelakunya harus ditangkap karena pembakaran seperti ini sudah masuk tindak kriminal berat,” ujar salah satu warga lainnya dengan nada khawatir.
Hingga berita ini di terbitkan, belum apa motif pelaku, atau lebih lanjut. Aksi pembakaran seperti ini bisa mengarah pada tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara apabila dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian materiil maupun potensi bahaya bagi orang lain.
Warga sekitar berharap korban bersedia membuat laporan agar pihak berwenang dapat melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.
“Kita sebagai masyarakat tentu berharap masalah seperti ini jangan sampai ada kejadian susulan,” kata warga lainnya.
(M.Tanjung)






