Sengketa Lahan Kantor Desa Kebon Ayu, Kasim dan Ahli Waris Sai’in Sepakati 2 Bulan
Lombok Barat | Redaksi.co Sengketa lahan yang melibatkan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, kembali menyita perhatian publik. Polemik kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama ini memunculkan beragam asumsi di tengah masyarakat, seiring dibukanya segel atau gembok pintu gerbang kantor desa.

Pembukaan segel tersebut diketahui merupakan inisiatif Kasim, salah satu tokoh masyarakat Desa Kebon Ayu yang berdomisili di Dusun Gubuk Raden. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses sengketa lahan yang belum menemukan titik akhir.

Kepada Media Nasional Investigasi Redaksi.co, Kasim menjelaskan bahwa pembukaan segel dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan ahli waris almarhum Sai’in. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati batas waktu selama kurang lebih dua bulan sejak ditandatanganinya surat kesepakatan pada 27 Januari 2026.

“Selama dua bulan ini, kantor desa dibuka agar proses pemerintahan, khususnya PAW kepala desa, dapat berjalan. Saya pribadi siap mensuport, termasuk secara finansial, jika pemilik lahan menghadapi proses hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat,” ujar Kasim.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh para ahli waris Sai’in, unsur perangkat kewilayahan atau kepala dusun, salah satu staf desa, serta Diegas Bulan Perdana yang selama ini dipercaya sebagai perwakilan keluarga ahli waris.

Kasim menegaskan bahwa permintaannya kepada ahli waris semata-mata demi kepentingan masyarakat luas. Ia berharap dalam kurun waktu dua bulan tersebut, proses panitia seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kebon Ayu dapat diselesaikan.
“Insyaallah, setelah PAW selesai, akan ada kepala desa terpilih yang bertugas sampai Pilkades serentak yang direncanakan pada Januari 2027 mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Diegas Bulan Perdana menyampaikan bahwa setelah masa dua bulan berakhir, kendali dan kelanjutan sengketa lahan akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak keluarga ahli waris.
Bahkan, Diegas menegaskan tidak menutup kemungkinan kantor desa kembali disegel apabila pihak pemerintah tidak menunjukkan perhatian serius terhadap penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Setelah proses PAW selesai, jika pemerintah tidak segera mengatensi dan menyelesaikan persoalan ini, maka kami siap kembali menggembok atau menyegel kantor desa,” tegas Diegas.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan Kantor Desa Kebon Ayu masih menunggu penyelesaian yang berkeadilan. Masyarakat pun berharap agar polemik ini dapat segera dituntaskan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan desa serta hak-hak hukum para ahli waris.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: Abah Uhel






