Redaksi.co MAMUJU : Niat mulia membeli mobil secara resmi dan sah justru berujung pada labirin persoalan hukum yang membelit. Yusbar, S.Ag., MA., seorang warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus menelan pil pahit setelah sembilan tahun menanti BPKB mobil yang dibelinya secara tunai pada tahun 2016 di Makassar, namun tak kunjung ia terima hingga hari ini.
Kisah memilukan ini bermula ketika Yusbar membeli satu unit mobil bernomor polisi DD 1170 HZ di showroom terkemuka, PT Adhiyatma Makassar, seharga Rp165 juta. Namun, di balik transaksi resmi tersebut, intrik administrasi mulai terjadi.
Dari total pembayaran, senilai Rp15 juta ditahan oleh oknum kerabat yang membantu proses pembelian dengan dalih biaya balik nama.
“Alasannya, uang itu ditahan untuk proses balik nama. Katanya, BPKB tidak bisa diambil kalau belum balik nama,” beber Yusbar saat memberikan keterangan kepada media ini.
Dugaan penyimpangan kian menguat saat proses balik nama justru sepihak dilakukan atas nama anggota keluarga perantara, bukan atas nama Yusbar selaku pembeli sah. Alasan klasik yang disodorkan saat itu, domisili korban di Sulawesi Barat dianggap “mempersulit” administrasi langsung.
Berjanji manis akan menyelesaikan BPKB dalam waktu dekat, bertahun-tahun janji itu berujung hampa. Uang Rp15 juta yang ditahan pun tak jelas rimbanya dan baru diungkit kembali setelah mendapati desakan berulang kali dari korban.
Puncak kekecewaan timbul ketika korban mendapat kabar mengejutkan, BPKB kendaraan tersebut dinyatakan hilang. Ironisnya, PT Adhiyatma Makassar selaku showroom penjual kini diketahui sudah bangkrut dan gulung tikar.
“Katanya hilang, dan showroom-nya juga sudah tidak ada. Jadi tidak jelas hilangnya di mana dan di tangan siapa,” ungkap Yusbar dengan nada kecewa.
Merasa dipermainkan selama hampir satu dekade, pada akhir 2025 Yusbar memberanikan diri menyambangi jajaran kepolisian di Makassar untuk mengurus BPKB duplikat. Namun, tembok birokrasi kembali menyulitkan. Ia diminta melampirkan surat keterangan kehilangan, sementara locus (tempat) hilangnya dokumen vital tersebut masih simpang siur akibat pengakuan pihak-pihak terkait yang saling lempar tanggung jawab.
Jarak geografis antara Mamuju dan Makassar kian menambah beban finansial dan mental yang harus ditanggung korban.
Kasus ini kini menyita perhatian publik karena memotret benang kusut perlindungan konsumen, tanggung jawab perantara (broker), serta kepastian hukum atas hak milik kendaraan bermotor.
Yusbar berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat turun tangan memberikan diskresi serta keadilan hukum, sekaligus menjadi pelajaran keras agar praktisi perantara yang tidak bertanggung jawab tak lagi memangsa korban lainnya. (ZUL)

